Tiga Partai Menggugat, Bawaslu Beri Batas Waktu Sampai Senin Besok
"Jika besok belum melengkapi (berkas) maka dianggap tidak melakukan gugatan pada Bawaslu, karena kekurangan berkas," ujar Afrizal.
Penulis: andika | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Besok, Senin (20/8) merupakan hari terakhir bagi partai politik untuk melengkapi berkas gugatan ke Bawaslu. Sebab, berkas gugatan yang didaftarkan partai politik sebelumnya dianggap belum lengkap.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan hingga saat ini tiga partai politik yakni PAN, PKB dan PBB belum melengkapi berkas administrasi gugatan Pemilu Legislatif. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan kapan jadwal proses gugatan tersebut.
"Gugatan belum bisa kita tindaklanjuti karena saat mendaftar dari awal, masih ada yang kurang dan harus dilengkapi," ujar Afrizal.
Sementara waktu untuk melengkapi bahan gugatan hanya tiga hari setelah pendaftaran. Maka hari terakhir pelengkapan berkas administrasi gugatan ditunggu hingga Senin besok.
"Jika besok belum melengkapi maka dianggap tidak melakukan gugatan pada Bawaslu, karena kekurangan berkas," ujar Afrizal.
Seperti diketahui tiga partai politik yang melakukan gugatan ke Bawaslu yakni PAN, PKB dan PBB, dikarenakan seorang bakal calon anggota legislatif dicoret KPU dengan alasan mantan narapidana korupsi.
Sehingga tiga bakal calon ini melakukan gugatan pada Bawaslu Provinsi Jambi. Namun saat pendaftaran ternyata masih kekurangan berkas sehingga harus dilengkapi dalam jangka waktu tiga hari kerja.