35 Napi Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi
Kepala Rutan Klas IIB Sungaipenuh, Eko Arif Setiawan mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan sebanyak 82 orang napi untuk mendapatkan remisi.
Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Sebanyak 35 orang narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sungaipenuh, mendapat pengurangan hukuman atau remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 73 tahun 2018, Jumat (17/8).
Kepala Rutan Klas IIB Sungaipenuh, Eko Arif Setiawan mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan sebanyak 82 orang napi untuk mendapatkan remisi. Namun hanya 35 orang yang disetujui.
"Yang mendapat remisi satu bulan 20 orang, remisi dua bulan 12 orang, remisi tiga bulan 2 oran, dan remisi empat bulan 1 orang. Tahun ini tidak ada yang dapat remisi bebas," kata Arif usai penyerahan remisi di Rutan Sungaipenuh, Jumat (17/8).
Pada kesempatan itu Arif juga menyebutkan jika Rutan Sungaipenuh saat ini dihuni 144 orang warga binaan. Terdiri dari 102 orang narapidana, dan 42 orang tahanan.
Baca: Alanna, Bocah 4 Tahun, Rayakan Kemerdekaan RI Ke 73 dengan Mendaki Gunung Kerinci
"Di Rutan Sungaipenuh ini paling banyak narapidana dan tahanan kasus narkoba, kemudian pidana umum. Ada juga napi kasus korupsi," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/warga-binaan-di-rutan-sungai-penuh-mengikuti-upacara-hari-kemerdekaan-ri-ke-73_20180817_144748.jpg)