215 Napi Kuala Tungkal Dapat Remisi, 1 Diantaranya Napi Korupsi
Haszuwan Affandi SH MH, Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Klas IIB Kuala Tungkal mengatakan, ada 10 napi yang mendapatkan remisi dan langsung bebas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) klas IIB Kuala Tungkal akan mendapatkan remisi bebas saat peringatan Dirgahayu ke 73 Republik Indonesia.
Remisi tersebut diberikan langsung pada upacara peringatan HUT RI ke 73 di Stadion Karya Bakti Kuala Tungkal.
Haszuwan Affandi SH MH, Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Klas IIB Kuala Tungkal mengatakan, ada 10 napi yang mendapatkan remisi dan langsung bebas.
Baca: Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2018, Jumat (17/8), Indonesia Vs Laos Pukul 19.00 WIB
Dari jumlah itu, lima orang langsung bebas setelah menjalani hukuman pidana pokok, sementara lima orang lainnya masih menjalani subsider pidana kurungan pengganti denda.
"Remisi yang diperoleh langsung menghabiskan sisa pidana pokoknya, sementara lainnya masih menjalani subsider," jelasnya, Jumat (17/8).
Baca: Sekda Tanjabtim Terima Bendera Merah Putih dari Paskibraka
Haszuwan mengatakan, mereka yang menjalani subsider tersebut dengan masa tahanan yang bervariasi, ada satu bulan dan lainnya.
Remisi yang diusulkan oleh Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, berjumlah 223 orang, dan yang disahkan sebanyak 215 orang.
Baca: Sirene Pertanda Upacara Hut RI ke 73 Dimulai
"Yang mendapatkan remisi, tahanan narkotika 76 orang, Pidana umum 138 dan satu orang tipikor," tuturnya. (*)
