Digital Banking
Turut Mendukung Digital Banking, OJK Pelan pelan Mengarahkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung adanya digital banking ini. Dikatakan Endang Nuryadin, Kepala OJK Provinsi Jambi,
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Fifi Suryani
Laporan wartawan Tribunjambi.com Fitri Amalia
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung adanya digital banking ini. Dikatakan Endang Nuryadin, Kepala OJK Provinsi Jambi, perbankan di Jambi pelan pelan telah mengarahkan dan mengenalkan pada nasabahnya tentang pelayanan digital banking.
"Salah satu bentuknya itu pelayanan mobile banking, rata-rata kan bank-bank besar sudah tersedia produk digital banking yaitu mobile banking," ujarnya.
Baca: Anggota Bawaslu Resmi Dilantik
Saat ini dikatakan Endang mau tidak mau bank harus memanfaatkan digital banking. Terutama untuk menggaet generasi milenial saat ini.
"Untuk menarik hati generasi muda yang pengetahuan IT lebih tinggi, perbankan harus menyediakan layanan melalui digital banking, gadget," katanya.
Untuk syarat membuka pelayanan digital banking salah satunya minimum bank buku dua. Bank juga harus mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencanan Bisnis Bank dan memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti.
Bank juga harus menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen.
Baca: Gara-gara Valas, Piping Terpaksa Mendekam di Penjara
Baca: Perbankan Mulai Arahkan Nasabah ke Digital Banking Melalui Layanan Mobile Banking dan e-Banking
Menurut media kontan.co.id, OJK akan segera mengeluarkan aturan Peraturan OJK (POJK) mengenai digital banking. Aturan ini mengatur pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan.
Aturan ini nanti berisi bagaimana pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan. Selain itu agar perbankan tidak mati karena kalah bersaing dengan financial technology (fintech) yang sedang berkembang pesat dan telah mempengaruhi perilaku masyarakat seiring perubahan teknologi.
Rancangan POJK ini yaitu RPOJK penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum sebenarnya sudah diterbitkan pada akhir 2017 lalu.
Dalam rancangan regulasi sebanyak 30 pasal ini dibahas beberapa poin penting. Diantaranya, produk digital banking yang akan dirilis bank harus sesuai persetujuan OJK.
Bank wajib melakukan identifikasi dan verifikasi calon nasabah baik langsung maupun menggunakan media elektronik. Bank juga bisa melakukan mitra dengan pihak ketiga dalam mengembangkan digital banking.
Baca: Hanya Tiga Partai yang Layangkan Gugatan Sampai Akhir
Baca: GALERI FOTO: Mahasiswa Agroteknologi Faperta Unja Terima Bantuan dari Kemenristek Dikti
Baca: VIDEO: Ikatan Bujang Gadis Kota Jambi Adakan Lomba 17 Agustusan di Panti Asuhan
Selain itu, dalam rancangan regulasi ini juga tertulis bahwa bank harus mendapatkan peringkat tingkat kesehatan 1 dan 2 sebelum merilis layanan perbankan digital. Bank juga harus memiliki infrastruktur IT yang memadai.