Pemusnahan Ikan Aligator

Suntik Mati 14 Ikan Aligator Pakai Cairan Cengkeh, Ini Penampakan Predator Air di Tangan BKIPM

Proses pemusnahan dengan cara "menyuntik mati" ikan menggunakan cairan cengkeh, kemudian dikubur.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
tribunjambi/dedy nurdin
Pemusnahan Ikan Aligator oleh BKIPM Jambi, Kamis (16/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 14 ekor ikan Aligator dimusnahkan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Kamis (16/8/2018).

Proses pemusnahan ikan Aligator itu dilakukan di kantor Instalasi BKIPM Jambi.

Ikan berkepala buaya atau disebut ikan aligator dari perairan Amazon ditemukan warga di rawa-rawa kawasan Jalan TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (12/12/2016). ISTIMEWA/SRIWIJAYA POST
Ikan berkepala buaya atau disebut ikan aligator dari perairan Amazon ditemukan warga di rawa-rawa kawasan Jalan TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (12/12/2016). ISTIMEWA/SRIWIJAYA POST (Istimewa/Sriwijaya Post)

Proses pemusnahan dengan cara "menyuntik mati" ikan menggunakan cairan cengkeh, kemudian dikubur.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil BKIPM Jambi, Mario Ariyudistira, mengatakan dalam dua bulan terakhir menerima 18 ekor ikan Aligator dari masyarakat.

Pemusnahan Ikan Aligator oleh BKIPM Jambi, Kamis (16/8/2018)
Pemusnahan Ikan Aligator oleh BKIPM Jambi, Kamis (16/8/2018) (tribunjambi/dedy nurdin)

"Hari ini yang kita musnahkan ada 14 ekor, tiga kita serahkan ke Taman Rimba dan satu sebagai bahan penelitian," katanya.

Pemusnahan ikan Aligator dilakukan mengingat ikan asal perairan Amerika, Amazon, itu masuk kategori berbahaya.

FB LIVE KUIS "ON THE SPOT" KEMERDEKAAN RI DI SMAN 1 KOTA JAMBI

"Eradikasi (Pemusnahan) dengan menggunakan pembiusan minyak cengkeh. Kita juga sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat mau menyerahkan jika masih memelihara jenis ikan predator ini," jelasnya.

Penting diketahui, alligator fish atau ikan aligator dilarang diperjualbelikan. Ikan jenis itu dilarang dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan.

Baca: Adik Inneke Koesherrawati Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Kalapas Sukamiskin

Baca: Ikuti Game di Imigrasi Jambi Berkreasi bersama Z Generation Reza Dapat Hadiah

Baca: Mau Voucher? Bentar Lagi Ada Kuis On The Spot Kemerdekaan RI dari Tribun Jambi

Ikan aligator karena dapat berdampak buruk terhadap ekosistem lain.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dan Invasif di perairan Indonesia.

Ada 153 spesies ikan berbahaya dan invasif yang dilarang untuk dirawat maupun diperdagangkan. Dari 153 ikan itu antara lain aligator, Piranha, sapu-sapu, tiger fish dan arapaima. Pihak Balai Karantina, sebut dia, saat ini telah mendapat 10 ekor piranha dan lima ikan aligator.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: 17 Peti Mati Disiapkan, Teroris Tewas Bersandar di Bahu Pramugari Garuda Indonesia Penerbangan 206

Baca: Fakta Sejarah, Pria Ini yang Selamatkan Naskah Proklamasi Indonesia yang Sudah di Tong Sampah

Baca: 3 Kemungkinan yang Terjadi Pada Ahok Hari Ini, Akun Instagram Terus Tuai Komentar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved