VIDEO: Akhirnya, Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Guru Honorer PAUD Dijeblos ke Penjara
Tersangka langsung dibawa setelah diperiksa sekitar empat jam oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Untuk diketahui, tersangka H diduga melakukan tindakan korupsi dengan total kerugian Rp 1,068 miliar pada 2014-2016 lalu.
Secara primair, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.