232 Warga Lapas Muara Sabak Diusulkan Dapat Remisi, Dua Langsung Bebas

Sebanyak 232 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Muara Sabak diusulkan mendapatkan remisi

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/zulkifli
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Muara Sabak 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sebanyak 232 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Muara Sabak diusulkan mendapatkan remisi pada moment peringatan HUT Republik Indonesia Ke 73 tahun 2018 ini, dua diantaranya langsung bebas.

Kepala LP Narkotika Sabak Sahroni Ali, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, pada Selasa (14/8) mengatakan, saat ini warga binaan LP Narkotika Sabak berjumlah sebanyak 344 orang dan yang diusulkan kepada Kementrian untuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus ini sebanyak 232 orang.

"Jadi lebih dari separuh warga binaan kita ajukan untuk mendapatkan remisi di HUT RI ini," kata Sahroni.

Dilanjutkan Sahroni, pihaknya hanya berwenang mengajukan remisi ke Kementrian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham, namun terkait otorisasi pemberian remisi itu keputusan kementrian.

"Yang kita usulkan ini belum tentu diterima semua, bisa jadi kurang karena ada syarat yang belum terpenuhi untuk mendapatakan remisi. Yang pastinya keputusannya bisa kita ketahui pada tanggal 16 Agusutus besok, itu SK-nya pasti sudah turun," sebut Sahroni.

Selain itu dikatakan Sahroni, dari jumlah total warga binaan yang diusulkan tersebut, dua di antaranya akan mendapatakan remisi bebas, dan penyerahan SK remisinya akan diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Timur di lapangan Kantor Bupati saat upacara hari kemerdekaan.

"Dengan remisi yang diperoleh, dua orang akan bebas hari itu jugo," tuturnya.

Dijelaskan Ka Lapas, berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012, Napi Narkoba di atas lima tahun yang belum justice collaborator atau napi yang belum menjalani sepertiga masa pidananya maka belum bisa mendapatkan remisi.

"Tapi kalau Napi Kriminal menjalani hukuman di atas satu tahun bisa mendapatkan remisi," jelas Sahroni. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
remisi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved