Kasus Korupsi Dana PAUD, Hairiya Dibawa ke Lapas, Pengacara: Kayaknya Berserah Dirilah
Menanggapi penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana PAUD, Hairiya, Penasihat Hukum (PH) tersangka, Suhairi membenarkan hal itu.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menanggapi penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana PAUD, Hairiya, Penasihat Hukum (PH) tersangka, Suhairi membenarkan hal itu.
"Iya (ditahan), selama 20 hari ke depan," katanya, ketika ditemui di Kejari Jambi, Senin (13/8/18).
Disampaikannya, pihak tersangka dan keluarga telah berserah atas penahanan yang dilakukan.
"Kayaknya berserah dirilah," ujarnya.
Baca: Tersangka Dugaan Korupsi Dana PAUD Ditahan, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Jambi
Baca: BREAKING NEWS: Tersangka Dugaan Korupsi Dana PAUD Dijebloskan ke Penjara Hari Ini
Dia membenarkan jika tersangka diduga melakukan penyalahgunaan bantuan dari Dinas Pendidikan.
Dikatakannya, dia baru menangani kasus itu sekitar enam bulan.
"Sekitar enam bulan yang lalulah. Sebelumnya pengacara lain," tutupnya.
Untuk diketahui, tersangka Hairiya diduga melakukan tindakan korupsi dengan total kerugian Rp 1,068 miliar pada 2014-2016 lalu.
Secara primair, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cre)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/hairiya-suhairi_20180813_220810.jpg)