3 Hari Jelang 16 Agustus 2018, Inikah yang akan Terjadi Pada Ahok Hari Itu

Teka-teki Ahok di 16 Agustus 2018, inikah yang akan terjadi pada diri mantan bupati dan wakil gubernur itu?

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Kolase Tribun Bali) 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga jelang 16 Agustus 2018, apa yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok? Tanggal itu disebut-sebut menjadi hal istimewa untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu .

Benarkah itu hari kebebasan dia dan apa yang akan dia lakukan setelah bebas?

Teka-teki itu Ahok di bulan Agustus itu masih belum mendapatkan jawaban. Dia bisa saja mendapat kebebasan dengan status bebas bersyarat.

Beberapa waktu lalu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, mengatakan belum dapat memastikan Basuki Tjahaja Purnama akan bebas bersyarat pada Agustus 2018.

"Belum dapat dipastikan pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Ade.

Ditjen PAS belum menerima usulan pembebasan bersyarat Ahok dari lapas 1 Cipinang. "Karena sampai saat ini, lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara Online maupun manual ke Ditjen PAS," kata Ade.

Baca: Ratusan Personel Polda Jambi Dikirim ke Sumsel, Pengamanan Asian Games 2018

Baca: Baru 4 Detik Jual Oppo Find X Lamborghini Langsung Ludes, Segini Harganya

Baca: Reaksi Ahok Atas Terpilihnya Maruf Amin Jadi Cawapres dari Jokowi, Luhut Dapat Surat Penjelasan

Sementara itu, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.

"Bisa pembebasan bersyarat bulan Agustus," kata dia.

Fifi Lety Indra bicara

Persoalan teka-teki Ahok dan bulan Agustus, juga mendapat respon adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra.

Dia mengatakan kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat. Dia mengatakan Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, beberapa waktu lalu.

Fifi mengatakan memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai waktu Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Postingan Fifi Lety Indra (INSTAGRAM)
Postingan Fifi Lety Indra (INSTAGRAM) ()

Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada Agustus 2018.

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana. Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Diketahui Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin (26/3/2018). Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dikonfirmasi menjelaskan Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani duapertiga hukuman, sehingga pembebasan bersyarat sudah bisa didapatkan.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta.

Baca: Ratusan Personel Polda Jambi Dikirim ke Sumsel, Pengamanan Asian Games 2018

Kontroversial dan pernikahan

Kabar lain tentang Ahok, meluncur dari kakak angkatnya, Nana Riwayatie.

Dia mengatakan belum mengetahui pasti rencana Ahok saat nanti dinyatakan bebas. Kata Nana, yang pasti, mantan Bupati Belitung Timur itu akan menekuni bisnis dan menikah lagi.

"Pernah bercerita sudah lama dia katanya mau menikah lagi kalau bebas, kalau terjun ke politik dia enggak bilang, beliau hanya bilang mau bisnis,"ujar Nana.

Tuai pujian

Sikap Ahok yang menolak pembebasan bersyarat, menuai pujian beberapa pihak. Beberapa partai politik memuji sikap itu.

Politikus PDI Perjuangan, Charles Honoris, menyebut Ahok adalah contoh warga negara yang baik. Dia mengatakan Ahok mematuhi kewajibannya menjalani putusan hukum hingga tuntas.

"Tidak seperti sebagian orang yang memilih untuk menghindar atau bahkan membuat skenario bak drama sinetron untuk lari dari suatu proses hukum," tutur Charles.

Lala Karela dan Ahok
Lala Karela dan Ahok (Tribun Timur)

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengapresiasi sikap Ahok. Dia mengatakan apa yang diputuskan Ahok merupakan sikap yang baik.

"Bisa jadi Pak Ahok ingin agar tidak ada kontroversi dan itu sikap yang baik," katanya. (tribun network)

Penasaran, tunggu jawabannya tiga hari lagi.

Baca: Ledakan Keras di Depan Soekarno, Lumpur Dermaga Muncrat, Soekarno Tepuk Anggota Kopaska

Baca: Ramalan Zodiak 13 Agustus 2018, Aquarius Sederhana dan Bahagia, Aries Fokus Kekasih

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved