Sidang PN Jambi, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara Usai Tertangkap Beli 6 Gram Sabu-sabu

JPU Rudi Firmansyah menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN
AW disidang di Pengadilan Negeri Jambi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - AW terancam penjara 6 tahun gegara tertangkap membeli 4 gram sabu-sabu. 

Sementara rekannya hendri (belum tertangkap) masih menjadi buruan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Firmansyah menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan.

"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan," kata jaksa.

Dalam persidangan itu, AW dipersilakan langsung menyampaikan permohonannya.

"Saya mohon diberikan hukuman seringan-ringannya. Saya tulang punggung keluarga, punya empat orang anak," katanya.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Franciscus Arkadeus Ruwe akan kembali menggelar sidang pada Kamis (16/8/18) dengan agenda pembacaan vonis.

Untuk diketahui, Ahmad membeli sabu sebanyak 4 jie dari Hendri (belum tertangkap). Darinya, didapati barang bukti berupa satu klip plastik bertanda ‘A’ berisi serbuk kristal putih bening seberat 0,35 gram bruto (0,45 g netto) dan 0,20 gram (netto).

Dia dituntut dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved