Sidang PN Jambi, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara Usai Tertangkap Beli 6 Gram Sabu-sabu
JPU Rudi Firmansyah menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - AW terancam penjara 6 tahun gegara tertangkap membeli 4 gram sabu-sabu.
Sementara rekannya hendri (belum tertangkap) masih menjadi buruan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Firmansyah menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan.
"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan," kata jaksa.
Dalam persidangan itu, AW dipersilakan langsung menyampaikan permohonannya.
"Saya mohon diberikan hukuman seringan-ringannya. Saya tulang punggung keluarga, punya empat orang anak," katanya.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Franciscus Arkadeus Ruwe akan kembali menggelar sidang pada Kamis (16/8/18) dengan agenda pembacaan vonis.
Untuk diketahui, Ahmad membeli sabu sebanyak 4 jie dari Hendri (belum tertangkap). Darinya, didapati barang bukti berupa satu klip plastik bertanda ‘A’ berisi serbuk kristal putih bening seberat 0,35 gram bruto (0,45 g netto) dan 0,20 gram (netto).
Dia dituntut dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.