Jawaban Remisi Bebas Ahok di 17 Agustus 2018 dan Dukungan Basuki ke Jokowi 2 Periode
Sebelum mendekam di penjara atas kasus penistaan agama. Basuki Tjahaja Purnama sudah diketahui memiliki hubungan dekat
TRIBUNJAMBI.COM - Sebelum mendekam di penjara atas kasus penistaan agama. Basuki Tjahaja Purnama sudah diketahui memiliki hubungan dekat dengan Joko Widodo.
Keduanya pernah terpilih memimpin DKI Jakarta, sebelum pada akhirnya Joko Widodo kembali terpilih lagi jadi Presiden RI ke-7.
Dari kedekatan itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju lagi sebagai calon presiden di Pilpres 2019.
Selain ditopang oleh enam parpol yang memiliki kursi di parlemen, Jokowi juga mendapatkan dukungan moral dari tiga parpol non-parlemen.
Deklarasi demi deklarasi digemakan oleh para relawan pendukung Jokowi dari ibukota negara hingga daerah.
Dukungan untuk Presiden RI ke-7 tersebut juga datang dari mantan wakilnya kala masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Bisa Bebas 16 Agustus, Ahok Rencana Menikah Lagi, Keluarga Ungkap Keinginan Setelah Keluar Penjara
Baca: Seminggu Jelang 16 Agustus, Kakak Angkat Curhat Ahok Ingin Nikah Lagi Setelah Bebas
Dari balik jeruji besi Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggerakkan pengikutnya agar terus berjuang untuk Jokowi dua periode.
Ahok menggerakkan pengikutnya melalui pesan yang ditulis pada selembar kertas lengkap dengan tanda tangannya.
"Terus berjuang untuk Pak Jokowi 2 periode, salam BTP. Ahok, Mako Brimob 24/7/2018." Demikian bunyi dukungan dan pesan Ahok yang diunggah oleh adiknya, Fifi Lety Indra melalui akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (25/7/2018).
Menurut Fifi Lety Indra, banyak pihak yang meragukan keaslian tulisan yang ada pada kertas itu. Untuk menjawab keraguan publik, Fifi Lety Indra menegaskan bahwa pesan tersebut adalah benar tulisan tangan Ahok.
"Dari kemarin sampai siang ini kembali banyak yang tanya soal ini benar nggak tulisan Pak Ahok? Jadi saya biar jawab di sini sekaligus aja ya. Ini benar tulisan Koko Ahok @basukibtp," ujar adik sekaligus pengacara Ahok.
Dikatakannya, pesan tersebut sengaja ditulis Ahok atas dasar permintaan dari seseorang. Akan tetapi, Fifi Lety Indra enggan untuk memberikan informasi mengenai identitas si pemohon.
"Ya rahasia hahahaha oke ya," tuturnya.

Sejak Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, tidak sedikit dari pendukungnya yang mendapatkan pesan dari Ahok yang kemudian diunggah ke media sosial.
Pesan yang ditulis tangan itu di antaranya berisi nasihat, motivasi, ucapan selamat ulang tahun, anniversary pernikahan maupun tips-tips khusus dari Ahok.
Teka-teki tentang kemungkinan bebasnya terpidana kasus penistaan agama itu pada bulan Agustus ini juga masih terus bergulir.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas bersyarat pada bulan ini.
Baca: Berhembus Kabar Ahok Ingin Nikah Lagi saat Bebas Nanti, Kakaknya pun Beri Bocoran Soal itu
Baca: Surat Ahok untuk Jokowi, Ternyata Fifi Bilang Itu Benar Tulisan Basuki
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2017 atas kasus penistaan agama.
Ahok melalui tim kuasa hukumnya pernah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Saat ini, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Setelah sekian lama mendekam di penjara, Ahok bisa bebas bersyarat pada bulan ini. Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.
Ia mengatakan Ahok bisa bebas bersyarat pada bulan Agustus 2018 dengan memperhitungkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus serta ketentuan menjalani dua per tiga hukuman yang diterima oleh terpidana kasus penistaan agama tersebut.

"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu, dikutip dari Tribun Pontianak yang melansir dari Kompas.
Dalam Pasal 2 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 diatur bahwa remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Baca: Bila Ahok Bebas dari Penjara, Kemana Kah Veronica Tan Akan Tinggal, Rumah Mewah ini Kah?
Baca: Sosok Cantik Satu ini yang Heboh Diberitakan Menjenguk Ahok di Penjara, Berikut Foto-foto Dirinya
Dalam Pasal 4 tertulis bahwa besarnya remisi umum adalah satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta dua bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Dalam Pasal 5, besarnya remisi khusus adalah 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Pada 17 Agustus 2017, Ahok tidak mendapatkan remisi umum karena belum menjalani masa hukuman minimal untuk mendapatkan remisi umum yakni 6 bulan penjara.
Ahok mendapatkan remisi khusus pada Natal 2017 berupa pengurangan masa tahanan selama 15 hari.
Sebab, terhitung sampai 25 Desember 2017, Ahok telah menjalani masa hukuman selama lebih dari enam bulan.
Selain itu, Ahok juga bisa mendapatkan remisi tambahan jika selama di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara dan berbuat sesuatu yang positif untuk sesama narapidana.
Baca: Jelang Kebebasan Ahok, Beredar Kabar Beri Sumbangan ke Mako Brimob Rp 2 Miliar, Untuk Apa?
Baca: Mengungkap Siapa Lala Karmela, Wanita Cantik yang Membesuk Ahok dan Buat Heboh Pemberitaan
Pasal 6 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 mengatur besarnya remisi tambahan adalah 1/2 (satu per dua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
Masih dalam pasal yang sama, disebutkan besarnya remisi tambahan adalah 1/3 (satu per tiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.
Karena itu, Tahun 2017 Ahok tidak mendapatkan remisi tambahan lantaran pada tahun tersebut terpidana kasus penistaan agama itu tidak mendapatkan remisi umum. Namun, Ahok bisa mendapatkan remisi tambahan pada tahun 2018.
Selain itu, terdapat pula pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa hukumannya.
Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam perhitungan secara umum tidak termasuk remisi, Ahok akan sudah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa hukuman pada September 2018 nanti.
Dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan dan peluang remisi tambahan maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus 2018.
Adik sekaligus anggota tim pengacara Ahok dalam kasus penistaan agama, Fifi Lety Indra melalui akun Instagramnya @fifiletytjahajapurnama menjawab pertanyaan tentang kemungkinan Ahok bebas bersyarat pada Agustus 2018.
"Jawabnya Iya benar tetapi beliau @basukibtp putuskan utk tdk ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi Lety Indra, Rabu (11/7/2018).
Mengenai perhitungan bebas murni, Fifi menjanjikan akan memberikan keterangan pada awal Agustus nanti setelah mendapatkan kepastian hitungan jumlah remisi yang akan diterima Ahok.
"Silakan di tunggu aja dan Yg mau kutip silakan saja. Oh ya bagi Yg ngotot uda hitung2 ya Aku pikir Daripada berandai2 kita tunggu aja hitungan Yg pasti di agustus. Trims ya Atas semua perhatian dan doanya." Demikian tulis Fifi.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dukungan Ahok kepada Jokowi 2 Periode dan Inilah Jawaban Remisi Bebas 17 Agustus
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: