Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Kedapatan Narkoba, Riki Minta Hukuman Seringan-ringannya
Gara-gara kedapatan sabu-sabu dan alat isap di dapur rumahnya, Riki kini terancam merasakan tiga tahun dinginnya lantai penjara
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara kedapatan sabu-sabu dan alat isap di dapur rumahnya, Riki kini terancam merasakan tiga tahun dinginnya lantai penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Firmansyah menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Menuntut terdakwa Riki Saputra dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Rudi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (9/8/18).
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Franciscus Arkadeus Ruwe mempersilakan Riki menyampaikan tanggapanya.
"Saya mohon dihukum seringan-ringannya," kata Riki.
Selanjutnya, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Kamis (16/8/18) dengan agenda pembacaan putusan.
Untuk diketahui, Riki ditangkap di desa Tangkit Baru, Jambi Luar Kota, Muarojambi. Darinya, didapati narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.