Kapan Zumi Zola Disidang? Sebenarnya Sudah Nothing to Lose, Ini Jawabannya 

"... Sebenarnya dia sudah nothing to lose, karena memang selama kasus itu terjadi dia ditekan oleh anggota Dewan ..."

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Zumi Zola saat di gedung Pengadilan Tipikor jambi, Rabu (9/5/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Bagaimana kabar Zumi Zola sejak menjadi tersangka 24 Januari 2018?

Akhirnya segera menjalani persidangan atas dua kasus korupsi yang menjeratnya.

Rencananya, sidang perkara Zumi Zola itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam waktu dekat.

Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2014-2017.

Kedua, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPB Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan kasus menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," ujar Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, dalam keterangan tertulis.

"Jadi untuk penyerahan barang bukti dilakukan hari ini. Rencana sidang di PN Tipikor Jakarta," tutur Yuyuk.

Menurut Yuyuk, dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, KPK telah memeriksa 63 saksi.

Baca: Kasus Dugaan Perambahan TNKS, Azhari: Saya Hanya Diminta Mengatasi Konflik

Baca: Surat Ahok untuk Jokowi, Ternyata Fifi Bilang Itu Benar Tulisan Basuki

Baca: Misi Rahasia, Tahu-tahu Suami di Pesawat Terbang, Mengungkap Kehidupan Istri Anggota Kopassus

Sementara itu, dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPRD, sebanyak 16 saksi yang diperiksa.

Kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD yang menjerat Zumi adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017.

"Mencermati fakta sidang, keterangan saksi dan barang bukti, ZZ selaku Gubernur Jambi diduga mengetahui dan menyetujui terkait uang ketok palu pada anggota DPRD," ujar Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, 10 Juli 2018.

Menurut Basaria, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.

Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Sementara, dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan mencapai Rp 49 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Persidangan di Pengadilan Tipikor akan menunjukan bersalah atau tidaknya Zumi Zola dalam dua kasus korupsi yang disematkan oleh KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved