Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari di Video Asusila Diputus Besok, Mabes Polri: Masih Berlanjut
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tidak menggantung kasus tersebut
TRIBUNJAMBI.COM - Meski sudah 8 tahun berlalu namun ternyata kasus video asusila Ariel Noah, Luna Maya, dan Cut Tari belum sepenuhnya tuntas.
Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka di kasus video panas dengan Ariel Noah pada 2010 silam.
Status tersangka Luna Maya dan Cut Tari pada kasus itu ternyata masih menggantung.
Mabes Polri mengatakan penyidikan kasus pornografi yang menjerat artis Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tidak menggantung kasus tersebut.
Lamanya penyidikan menurut Iqbal, dikarenakan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang tidak bisa disamaratakan.
Baca: Status Tersangka Video Asusila Diputus Besok, Luna Maya Unggah Foto dan Doakan Wanita Cantik Ini
"Proses hukum masih berlanjut, nggak ada istilah digantung, dalam penanganan proses penyidikan beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya, nggak bisa disamaratakan, ada yang cuma seminggu katakanlah," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Hingga kini, menurut Iqbal baik Luna Maya maupun Cut Tari masih menyandang status tersangka.
Iqbal mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian terkait kasus yang menjerat kedua artis tersebut.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu ini menyebut akan menunggu putusan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Prinsipnya, kami juga menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri, yaitu dengan mekanisme yang ada yakni praperadilan. Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu ya," katanya.
LP3HI Ajukan Praperadilan Untuk Status Luna Maya dan Cut Tari
Sebelumnya Status hukum tersangka Luna Maya dan Cut Tari akhirnya digugat oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
LP3HI menggugat status hukum kedua artis itu ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel.
Mereka meminta Polri mengentikan proses penyidikan kasus tersebut.
LP3HI meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentikan penyidikan (SP3).
Pengadilan bakal memutus gugatan pra peradilan yang diajukan pada kasus yang sempat menghebohkan tanah air ini.
Baca: Tak Terpengaruh Video Asusila, Luna Maya Nampak di Pesta Mewah Syahrini, Busananya Jadi Sorotan
Cut Tari dan Luna Maya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila bersama dengan Ariel Noah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah video mesum tersebut beredar.
Namun setelah delapan tahun berlalu status yang disandang dua selebritis ini masih menggantung.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) punya alasan terkait pengajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila tahun 2010 lalu.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan adalah demi penegakan hukum.
Pasalnya, status tersangka Cut Tari dan Luna Maya masih menggantung hingga sekarang dan tak jelas penegakan hukumnya.
Kurniawan juga mengatakan, tindakan ini dilakukan secara sukarela.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (3/8/2018).
"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," tambahnya.
LP3HI menilai bahwa kasus yang menjadikan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka dinilai tidak cukup bukti.
"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik Kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Kurniawan.
LP3HI pun meminta polisi untuk menghentikan penyidikan terkait kasus video asusila yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari.
Baca: Punya Keleluasaan Otak-atik Laptop Ariel, Awal Mula RJ Edarkan Video Asusila Luna Maya & Cut Tari
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, adapun dua termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai termohon II.
"Intinya yang diminta supaya termohon I itu, Kapolri, menyatakan bahwa ini sudah dihentikan penyidikannya dan beritahulah ke Jaksa Agung dan kedua orang itu tadi (Luna Maya dan Cut Tari)," ujar Guntur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).
Guntur menjelaskan, permohonan praperadilan masuk pada Selasa, 5 Juni 2018 dengan nomor perkara 70/pid.prap/2018PN Jaksel.
Sidang perdana permohonan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari pun sudah digelar pada 2 Juli 2018 lalu.
"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak ternohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," kata Achmad Guntur.
Nasib Luna Maya dan Cut Tari akan ditentukan pada 7 Agustus mendatang saat dilangsungkannya sidang putusan.
"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ujarnya.
Asal Muasal Tersebarnya Video Asusila, Ada 30 File di Laptop
Dikutip dari Tribunnews kronologis penyebaran video mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari akhirnya terbongkar.
Ariel ternyata sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya itu sejak tahun 2007.
Dan jumlah video asusila dirinya yang disimpan Ariel dalam laptop itu ternyata mencapai 30 file video.
Lalu bagaimana 30 file itu bisa menyebar ke publik?
Pada sekitar tahun 2007, RJ yang memang sudah dekat dengan Ariel mengambil file-file itu dari laptop sang vokalis.
RJ memang mempunyai kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang mayoritas diciptakan Ariel.
Saat itu Ariel telah mewanti-wanti RJ untuk tidak mengotak-atik file-file di laptopnya selain terkait lagu-lagu Peterpan yang hendak diedit.
Rupanya peringatan itu tak didengar dan RJ pun tetap mengambil video tersebut.
Setelah mengambilnya tanpa sepengetahuan Ariel, RJ kemudian memperlihatkan video tersebut kepada keponakannya bernama Anggit.
Namun RJ tak menyebarkannya atau memberikan Anggit mengopinya.
RJ pun melakukan hal yang sama yang dilakukan Ariel kepada dirinya, yaitu memperingatkan Anggit agar tak mengambil video porno itu.
Tapi Anggit tak mendengarkannya karena ia kemudian melakukan yang pernah dilakukan RJ, yaitu mencurinya.
Dari Anggit, video tersebut berpindah tangan ke seorang pria berinisial A alias Andes.
Andes juga mengambilnya dari Anggit secara diam-diam dan memasukkannya ke dalam flash disknya.
Tak berhenti disana, Andes kemudian meminjamkan flash disknya yang berisi file video porno Ariel tersebut pada teman-temannya, tiga mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat berinisial DP, RF dan AE.
Ada 30 file video berdurasi singkat yang dicuri oleh tiga mahasiswa tersebut untuk lalu diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang heboh tersebar di masyarakat yaitu video Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari.
Ketiganya lalu menyerahkan diri ke Polsek Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan mengaku sebagai orang yang mengedit video Ariel itu dan menyebarkannya ke internet.