BPJS Kesehatan

Kemenkes Pastikan Premi BPJS Kesehatan Tetap, Berikut Rinciannya

Meski jadi salah satu opsi pemerintah dalam mengatasi defisit, Kementerian Kesehatan (Kemkes) memastikan tidak akan menaikkan

Editor: Fifi Suryani
IST
BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Meski jadi salah satu opsi pemerintah dalam mengatasi defisit, Kementerian Kesehatan (Kemkes) memastikan tidak akan menaikkan tarif premi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  Kemenkes mengkaji setiap opsi untuk melihat dampak positif dan negatifnya.

"Penanganan defisit BPJS sudah dibahas sejak tahun lalu, dengan melihat semua opsi termasuk peningkatan premi," ujar Sekretaris Jenderal Kemjes Untung Suseno Sutarjo kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Baca: Suhu Dingin di Sejumlah Daerah, Dieng Culture Festival 2018 Diselimuti Embun Es

Meski begitu, peningkatan premi diakui tidak akan menjadi jalan yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS. Pasalnya defisit BPJS disebabkan oleh berbagai faktor.

Untung bilang, masalah penunggakan menjadi masalah utama dari kesulitan BPJS. Oleh karena itu, menaikkan premi justru dikhawatirkan akan menambah kesulitan bagi peserta BPJS.

"Penunggakan premi cukup besar, dan peningkatan premi akan menyebabkan lebih banyak peserta yang menunggak," terang Untung.

Saat ini, pemerintah tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasi defisit BPJS yang diharapkan dapat segera terbit dalam waktu dekat.

Asal tahu saja, sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan pemerintah untuk menaikkan iuran bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca: Tiga Beleid BPJS Kesehatan Dinilai Rugikan Konsumen, DJSN Minta Cabut

Baca: VIDEO: Jajaran Pimpinan BPJS Kesehatan Layani Langsung Masyarakat

Peserta non PBI dibagi menjadi tiga kelas dengan iuran yang berbeda. Kelas 1 harus membayar iuran sebesar Rp 80.000, kelas 2 membayar iuran Rp 51.000, dan kelas 3 dengan iuran sebesar Rp 25.500.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved