Kembali Dipraperadilankan, Ternyata ini Alur Viralnya Video Asusila Ariel Noah, Luna Maya & Cut Tari

Sudah lama hilang kabar tidak mengenakkan dari Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya mengenai video asusila

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Bali
Luna Maya, Ariel dan Cut Tari 

Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.

Baca: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2018, Evi Imbau Kendalikan Sampah Plastik

Baca: Kejanggalan Foto Kali Item di Era Ahok yang Jernih dan Bersih, Benarkah Cuma Editan?

"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.

Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.

Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasus ini meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Baca: Live Streaming MotoGP Ceko 2018 (Live) Trans 7, Rossi Cemas Diantara Dovizioso dan Marquez

Baca: Peserta Antusias Ikuti Tribun Jambi Healty Happy Senam Zumba Berhadiah Kulkas

Cut Tari, Ariel, Luna Maya
Cut Tari, Ariel, Luna Maya

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.

Baca: Diklaim Terjadi Saat Ahok Gubernur, Foto Viral Anak-anak Bahagia Berenang di Kali Item yang Jernih

Baca: Bertempur di Belantara Kalimantan, Keganasan Kopassus Ini Bikin SAS dan Gurkha Jadi Korban

Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.

Ariel pun menjalani masa hukumannya di Rutan Kebon Waru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved