Biaya Persalinan Tak Lagi Ditanggung BPJS! Tenang, ini Penjelasan Pihak BPJS Kesehatan

Baru ini, masyarakat dibuat heboh akan berita ketentuan baru dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Intisari Online
BPJS rencanakan pangkas biaya persalinan dan bayi pascalahir 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru ini, masyarakat dibuat heboh akan berita ketentuan baru dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak menanggung biaya beberapa penanganan penyakit.

Aturan baru yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait penjaminan katarak, rehabilitasi medik dan persalinan dengan bayi sehat membuat pasien kebingungan.

Dilansir TribunJambi.com dari Tribunnews.com di sejumlah Rumah Sakit, tak jarang pasien harus menelan kekecewaan karena aturan ini.

Tak jarang pasien tak mengetahui jika telah ada perubahan peraturan ini. Dampaknya, pasien pun harus pulang karena tak bisa mendapatkan pelayanan BPJS seperti biasanya.

"Lo, kemarin ibu saya masih bisa terapi. Kan belum ganti bulan ini," tanya seorang pasien kepada petugas di salah satu Rumah Sakit Swasta di kawasan Tangerang Selatan.

Baca: Live Indosiar Link Live Streaming Timnas U-16 Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16 2018

Pasien ini terlihat membawa setumpuk dokumen untuk persyaratan terapi di poli Rehabilitasi Medik.

Petugas pun menjelaskan jika saat ini BPJS mengubah aturan pada pelayanan terapi pasien Rehabilitasi Medik.

BPJS menerapkan untuk Rehabilitasi Medik yakni mulai pelayanan fisioterapi hingga layanan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus frekuensi maksimal dua kali seminggu atau 8 kali sebulan.

Perubahan ini termasuk jadwal konsultasi dan evaluasi ke dokter spesialis Rehabilitasi Medik.

Menerima penjelasan itu, pasien lain yang mendekati petugas karena juga 'ditolak' sistem BPJS pun berusaha menghitung jumlah terapi yang sudah dijalaninya.

"Lha anak saya kan baru 6 kali sebulan ini, berarti masih bisa dicover BPJS kan?" sahut pasien lain.

Petugas yang ditanyai pun tampak sama bingungnya. Ia pun mencoba lagi sistem BPJS, karena mengira ada kesalahan data.

Baca: Sebentar Lagi Koalisi Prabowo Segera Tentukan Sosok Cawapres, Ini Tiga Kandidatnya

"Tetap gak bisa juga ya?" Duh pusing," ucap petugas layanan medis.

Bagaimana sistemik BPJS? Apakah sudah ada sosialisasi?

Humas BPJS, Nopi Hidayat saat dikonfirmasi Tribunnews.com via WhatsApp.mengatakan peraturan BPJS jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi ini sebelum aturan baru BPJS ini diberlakukan 25 Juli 2018.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved