Mulai Hari Ini Beli Rumah Bisa Bayar Dp Lebih Ringan Loh Apalagi Rumah Pertama!

Per 1 Agustus 2018 ini, kebijakan Bank Indonesia untuk merelaksasi peraturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) diberlakukan

Editor: rida
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ilustrasi foto perumahan 

Pihak pengembang pun juga bisa mendapatkan keuntungan lebih cepat untuk menambah modal.

"Kalau sebelunya developer membangun 40 persen baru dapet (keuntungan), kalau sekarang bisa ada stimulasi untuk meningkatkan penjualan dan pembangunan rumah baru," jelas Kartika pada kesempatan yang sama.

Imbauan BI BI pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menentukan KPR seriing dengan diterapkannya relaksasi peraturan LTV kepada perbankan.

Sebab, BI dan Otorotas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur secara lebih jauh alias membebaskan perbankan untuk menentukan jumlah uang muka atau down payment (DP) terhadap pembelian rumah pertama.

Selain itu, jumlah cicilan dan tenor pembayaran kredit pun diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank yang memberikan layanan KPR.

"Sebagai konsumen sebaiknya juga bisa membandingkan program antar bank yang sekiranya membekan keringanan lebih, konsumen juga diharapkan dapat mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada bank," ujar Asisten Deputi Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Fillianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Dengan diterapkannya relaksasi ini BI beranggapan dapat menciptakan kompetisi yang sehat antar bank.

Sehingga, masyarakat yang ingin berinvestasi di sektor properti pun memiliki pilihan yang lebih beragam.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved