Jadi Sorotan Amnesti Internasional Pengadilan Tinggi Panggil Majelis Hakim Perkara Inses Batanghari

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian terhadap korban inses di Batanghari berbuntut panjang

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribubjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian terhadap korban inses di Batanghari berbuntut panjang.

Pasalnya, putusan ini mendapat sorotan dari amnesti internasional.

Mereka meminta WA (15) adik kandung pelaku (AS) dibebaskan.

Beredar info, Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara tersebut dipanggil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Baca: Kasus Inses di Batanghari - Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Begini Kondisi WA Sekarang

Humas PT Jambi, Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya pemanggilan itu.

Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi adanya isu viral di media sosial.

"Kita sudah mendapatkan penjelasan dari Majelis Hakim yang menangani perkara itu," katanya.

Disampaikannya, Majelis Hakim telah memberikan penjelasan apa yang mereka lakukan mulai dari persidangan sampai putusan.

Baca: Kasus Inses di Batanghari Mendunia, Kejari: WA Divonis atas Kasus Aborsi

Namun terkait putusan tersebut, Hasoloan enggan berkomentar.

"Soal apakah putusan sesuai atau tidak, terserah kepada Majelis Hakim dan masyarakat yang menilai. Kita tidak bisa komentar terhadap putusan yang sudah ditetapkan, " ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved