Terungkap Ini Dua Alasan BPJS Tak Mau Lagi Tanggung Obat Kanker Trastuzumab

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker Trastuzumab. Deputi Direksi Bidang

Editor: rida
TRIBUN JAMBI/FITRI AMALIA
Direktur Penjaminan Pelayanan Kesehatan (DIRJAMPELKES) BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady melayani peserta JKN-KIS di Kantor Cabang Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker Trastuzumab.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).

"Nah DPK menetapkan bahwa pasien cancer apabila diberikan trastuzumab itu tidak bisa memberikan efek medik yang bermakna. Itulah yang menjadi pegangan kita," ujar Budi di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Namun, Budi tak menampik obat tersebut tak dijamin lagi karena masalah harga yang mahal.

Obat tersebut berharga sekitar Rp 25 juta per ampul.

Baca: Ini Penjelasan Lengkap KASN Soal Pelanggaran Perombakan Pejabat yang Dilakukan Anies Baswedan

Baca: Prabowo Sebut Kemiskinan Naik 50 Persen, BPS: Angka Darimana Dulu? Cek Saja Pakai Data

Baca: Tak Gentar, PDIP: Apa Prabowo dan Ustaz Somad atau Salim Segaf Cukup Kuat Menghadapi Jokowi?

"Kenapa kita harus memberikan sesuatu kalau ahlinya mengatakan itu tidak memberikan efek medis. Kebetulan harganya mahal. Di sana kami juga bisa lebih efisien," kata Budi.

Menurut Budi, masih ada obat lain yang bisa digunakan pasien kanker selain trastuzumab.

Informasi soal penghentian penjaminan obat trastuzumab oleh BPJS pertama kali disampaikan Edy Haryadi, suami Yuniarti Tanjung, yang merupakan pasien positif kanker payudara HER2 positif.

Dalam pengobatannya, Yuniarti menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan. Edy mengungkapkan, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin obat Trastuzumab.

Pascaoperasi, pasien disarankan untuk menjalani kemoterapi.

Kemudian, dokter memberikan beberapa resep obat kemoterapi, salah satunya adalah obat trastuzumab.

Akan tetapi, apoteker menolak resep untuk herceptin atau trastuzumab karena per 1 April 2018, obat tersebuttidak lagi dijamin oleh pihak BPJS Kesehatan.

Bagi pasien, obat ini dianggap salah satu obat terbaik untuk proses penyembuhan kanker.

Edy menduga, BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan trastuzumab karena harga obat yang mahal.

Ia menyebutkan, di pasaran, harga trastuzumab mencapai Rp 25 juta.

Sumber: Kompas.com
Tags
BPJS
kanker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved