Benarkah Biaya Persalinan, Katarak dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS? Ini Penjelasannya

Humas BPJS Kesehatan menegaskan berlakunya Perdir itu jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan itu diberhentikan atau dicabut.

Editor: Duanto AS
IST
BPJS Kesehatan 

Termasuk, pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan.

Baca: Liverpool Menang Lawan MU, Mohamed Salah Ribut dengan Sadio Mane

Baca: 8 Caleg Mantan Napi Korupsi di Jambi Tunggu Putusan MA, Ridwan Pilih Mundur

Baca: Ikut Atasi Kali Item, Ikatan Alumni UGM Semprotkan 2.500 Liter Cairan Mikroba ke Kali

Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,” kata Nopi lagi.

Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.

BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.

“Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ujar Nopi.

Baca: Gerhana Bulan Jadi Tolak Ukur Polusi Udara, Bagaimana Melihatnya?

Baca: Lahan Gambut di Kumpe Terbakar, Kapolres Muarojambi Terjun Padamkan Api

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved