Warga Sumbar dan Pekan Baru Ditangkap di Jambi, Ini yang Mereka Lakukan
Kedua orang tersebut yakni EH (39) dan JS (32) di amankan karena membawa minyak BBM tanpa Izin.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dua orang diamankan oleh unit Tipidter dan Opsnal Polres Muarojambi. Kedua orang tersebut yakni EH (39) dan JS (32) di amankan karena membawa minyak BBM tanpa Izin.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono, yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Alfito Baro Baro, dan Kabag Ops Polres Muarojambi, Kompol Sopirin dalam Konfeensi pers beberapa waktu lalu.
Diketahui EH merupakan warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dan JS adalah warga RT 2, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Pekan Baru.
"Keduanya di tangkap di Jalan Jambi-Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muarojambi, pada Jum'at (20/7) lalu sekitar pukul 20.48 WIB," ujar Mardiono.
Lebih lanjut Ia menjelaskan pengamanan ini berawal saat unit Tipidter dan Opsnal Polres Muarojambi melaksanakan patroli rutin. Pada saat bersamaan di temukan EH dan JS yang sedang mengendarai satu unit mobil Mitsubishi. Saat di cek ternyata mengangkut minyak solar hasil olahan tradisional dari daerah Keluang Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
"Minyak tersebut sebanyak lebih kurang 20.000 liter yang rencananya akan di bawa ke daerah Dumai, Pekanbaru tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Minyak tersebut setelah diselidiki bukan diangkut dari PO pertaminan, tetapi dari minyak bayat," sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit Mitsubishi truk tangki orange yang bermuatan 20.000 liter minyak solar hasil olahan.
Atas perbuatannya mereka akan dikenakan pasal 53 huruf b Undang-Undang RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman paling lama 4 tahun dan denda sebesar 40 miliar rupiah.
"Karena hukumannya di bawah 5 tahun, maka tidak dilakukan penahanan," tuturnya.