Sebelum Tersandung Korupsi Rp 700 Juta, Begini Perjalanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan adalah adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan. Ia baru saja terjegal dugaan perkara

Editor: rida
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Bupati Lampung Selatan di KPK 

Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan pasangan Zainudin Hasan - Nanang Ermanto unggul telak dengan perolehan suara 57,82 persen.

Zainudin Hasan - Nanang Ermanto resmi menjabat sebagai kepala daerah di Lampung Selatan Periode 2016-2021.

Dalam kepemimpinannya Bang Haji fokus melakukan pembangunan infrastruktur.

Dalam setiap sambutannya dia selalu mengatakan telah menggelontorkan anggaran Rp 400 miliar tahun 2018 ini.

Program unggulan lainnya, adalah memakmurkan masjid dengan menginstruksikan seluruh kepala dinas dan jajarannya untuk melakukan shalat 5 waktu.

Peningkatan mutu pertanian dan pendidikan serta menggalakkan program sanitasi berbasis masyarakat di hampir semua kecamatan di Lampung Selatan.

Pembawaannya yang baik dan sopan membuat sosoknya sangat populer di kalangan kaum perempuan khususnya ibu-ibu pengajian.

Pelayanan publik

Namun, citra baik yang telah dibangunnya selama ini, bak runtuh disambar petir saat tim KPK melakukan OTT di Lampung Selatan dan menetapkan Bang Haji sebagai salah satu tersangka diduga kasus suap.

Salah seorang yang pernah berhubungan langsung dengan Bang Haji prihatin atas penangkapan KPK terhadap Zainuddin Hasan.

"Tapi saya juga tidak kaget dengan penangkapan tersebut karena saya juga dapat masukan dari berbagai pihak dan saya sudah pernah mengingatkannya," kata orang yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa Kabupaten Lampung Selatan salah satu kabupaten berturut-turut mendapat peringatan peringatan zona merah dalam hal penerapan standar pelayanan publik.

"Sudah tiga kali berturut-turut mendapat peringatan zona merah dan hal ini sudah kami sampaikan secara langsung kepada bupati setempat," kata Nur Rakhman Yusuf pada Sabtu (28/7/2018).

Menurutnya, standar pelayanan publiknya buruk sangat memungkinkan adanya celah praktik pungutan liar dan korupsi didalamnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved