9 Bakal Caleg Dari Provinsi Jambi Mantan Napi, Terbanyak Se-Indonesia
Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi. Berikut rincian daerahnya:
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) melakukan penelusuran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasilnya, Bawaslu menemukan 199 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD.
Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.
"Nama-nama itu sedang divalidasi dan dipastikan berdasar hasil pengawasan," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (27/7/2018) malam.
Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi.
Berikut rincian daerahnya:
1. Jambi 9 bakal caleg
2. Bengkulu 4 bakal caleg
3. Sulawesi Tenggara 3 bakal caleg
4. Kepulauan Riau 3 bakal caleg
5. Riau 2 bakal caleg
6. Banten 2 bakal caleg
7. Jawa Tengah 2 bakal caleg
8. Nusa Tenggara Timur 2 bakal caleg
9. DKI Jakarta 1 bakal caleg