Kemungkinan Ada Tersangka Baru, Kasus Perumahan PNS Sarolangun akan Seret Pejabat Saat Itu

"Sangat mungkin terjadi, karena penggadaian aset daerah tersebut dan temuan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar itu kan terjadi ...."

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Kepala Kejari Sarolangun, Ihkwan Nul Hakim, Rabu (25/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus dugaaan tindak pidana korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) milik Pemkab Sarolangun, memungkinkan kemungkinan akan ada tersangka baru.

Pembangunan itu di atas lahan 241.870 meter persegi, dengan nilai kerugian Rp 12.093.500.000.

"Untuk tersangka yang sudah ada itu sudah dilaksanakan tahap II-nya di Kejati Jambi. Insya Allah bulan depan akan disidangkan, yaitu tersangka MM, JS, FN," kata Ihkwan Nul Hakim, Kepala Kejari Sarolangun, Rabu (25/7).

Kajari Ihkwan Nul Hakim mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru sangat mungkin terjadi.

"Sangat mungkin terjadi, karena penggadaian aset daerah tersebut dan temuan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar itu kan terjadi di tahun 2013. Makanya, hal itu akan menyeret ke pejabat yang bersangkutan waktu itu," katanya.

Dia menjelaskan hingga Juli 2018, pihaknya telah melakukan beberapa hal dalam penanganan perkara, khususnya bidang tindak pidana khusus (pidsus) yang telah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan tuntutan.

"Perkara dalam tahap penuntutan saat ini yang sedang berlangsung ada empat perkara, termasuk di dalamnya perkara yang menyeret nama mantan Bupati Sarolangun," katanya.

Ia menyebut empat perkara tersebut, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan aset barang milik Pemkab Sarolangun pada UPT alat berat dan perbengkelan (Alkal) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun, atas nama Apifullah Siluani.

Perkara lain yang telah dilaksanakan tahap II, yaitu dugaan tindak pidana penerimaan CPNS jalur umum K-2 Kabupaten Sarolangun pada 2013, atas nama M Daud.

"Selanjutnya dalam tindak pidana umum (pidum) kami telah menerima sejumlah berkas perkara hingga mengeksekusi perkara sebanyak 147 perkara," kata Kajari.

Kemudian datun, ada beberapa SKK yaitu dari PLN serta pajak dan retribusi daerah dan BPJS.

"Pajak dan retribusi daerah berjumlah Rp 892 juta dan BPJS Kesehatan Rp 248.155.200," katanya.

Kemudian di bidang intelijen, Kejari Sarolangun telah melakukan pengawalan terhadap proyek-proyek pemerintah. Namun, pada 2018, kejaksaan selektif dalam pengawalan proyek-proyek pemerintah.

"Pengawalan TP4D tidak seperti dulu lagi, karena kita betul-betul selektif dalam mengawal proyek-proyek pemerintah, dulu karena masih tahap awal semua proyek kita awasi, sekarang hanya proyek yang sifatnya besar dan strategis saja, sedangkan terhadap proyek- proyek kecil kita melakukan pendampingan saja," katanya.

Baca: Dua Hari Ini, 6 Titik Panas Terpantau di Batanghari

Baca: Gerhana Bulan Total 28 Juli 2018, Ini Fenomena yang Terjadi Selain Blood Moon, Catat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved