Kasus Perambahan TNKS, Azhari Jelaskan tentang SPI di Persidangan, Ini Katanya
Persidangan kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali digelar.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Persidangan kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali digelar.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (23/7/18) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Azhari dihadirkan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Maardi dan Indra Jaya.
Dalam kesempatan itu, selaku ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) cabang Merangin, Azhari turut menerangkan prosedur SPI dalam perekrutan dan kinerja.
"SPI memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan petani, terkait kawasan hutan, prusahaan, dan lain-lain. Secara keanggotaan, mereka adalah petani," jelas Azhari.
Dalam SPI, ada struktur. Azhari menjelaskan, Deri tidak termasuk anggota SPI, sedangkan Awal termasuk anggota biasa.
Sebelumnya disampaikan, Deri dan Awal menginisiasi pembicaraan mengenai penebangan yang dilakukan Januari lalu. Dalam penebangan tersebut, Maardi dan Indra Jaya turut terlibat.
Sementara itu, Azhari selaku ketua SPI, dianggap bertanggung jawab atas penebangan hutan di kawasan TNKS itu.
Menanggapi hal itu, Azhari mengaku belum mengetahuinya. Dia mengaku hanya bertanggung jawab dalam hal memediasi konflik.
Dia juga menyampaikan, belum sempat mengkaji lebih jauh permasalahan tersebut.
"Karena biasanya, kalau ada pengaduan, kita kaji dulu. Bahkan, kadang sampai bertahun-tahun," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat orang sebagai terdakwa. Di antaranya, Ahmad Azhari, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya.
Mereka dituduh melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.
(cre)