Jadi Saksi Mahkota, Ini yang Disampaikan Ahmad Azhari di Persidangan
Sidang lanjutan kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali digelar.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali digelar.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (23/7/18) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Azhari dan Abu Hasyim memberi kesaksian terhadap Maardi dan Indra Jaya.
Ketika ditanyai Majelis Hakim, Azhari mengaku mengatakan kasus ini terkait masalah lahan.
Dia mengaku ditelepon Awal ketika pulang dari ladang. Namun dia tidak terlalu menanggapi, sebab malam itu dia mau mengenang 40 hari kepergian adiknya.
"Tanggal 25 (Januari) sore kejadiannya," kata Azhari.
Malam harinya, sekitar jam 21.00 WIB, dia mengaku ditelepon. Dia tidak begitu ingat dan tidak begitu jelas mendengar suara penelepon, sebab masih ada yasinan di rumahnya.
"Keesokannya, kami bertemu di rumah Deri, membicarakan konflik lahan. Ada yang saling klaim. Ada konflik sesama warga Renah Alai. Yang satu mengatakan itu Tanah Adat, yang lain mengatakan tanah TNKS," kata Azhari.
Karena kedua pihak sama-sama mengotot, akhirnya Azhari menyarankan agar masalah itu diselesaikan pihak ketiga.
Pada hari penangkapan, dia mengaku ditelepon Kasat Intel Polres Merangin, Ismail, untuk menyelesaikan konflik lahan.
"Waktu hari penangkapan itu, saya ditelepon oleh Kasat Intel. Katanya, untuk melakukan mediasi mengenai konflik lahan. Waktu saya lewat (pergi) tidak ada massa. Setelah pulang, saya dihadang massa. Saya tidak tahu mereka dari mana," ceritanya.
Saat itu dia ditangkap dan dituduh mengorganisir masyarakat merambah hutan. Saat itu juga dia melihat Maardi dan Indra Jaya. Mereka diikat dan diancam senjata.
"Hari itu, 27 Januari," tambah Azhari.
Dia pun membantah ada pertemuan di rumah Awal. Dia hanya ingat, pernah berjumpa di rumah Deri, saat membicarakan tentang konflik lahan.
Dia mengaku bertemu kedua terdakwa pada Jumat (26/7/18) di rumah Deri tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat orang sebagai terdakwa. Di antaranya, Ahmad Azhari, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya.
Mereka dituduh melakukan perambahan hutan di wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) pada Januari 2018 lalu.
(cre)