Satu Gerobak Diangkut Satpol PP, Setelah Dicek Ternyata Pemiliknya Sedang
Satpol PP Kabupaten Sarolangun menertibkan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di tempat terlarang, Senin (23/7)
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun menertibkan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di tempat terlarang, Senin (23/7)
”Sebelum dieksekusi, kami layangkan surat peringatan sebanyak tiga kali,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sarolangun, Ridwan, Senin (23/7).
Satpol PP menjalankan tugas sesuai Perda K3. Tempat-tempat terlarang, seperti trotoar, tidak boleh dipakai untuk berjualan.
Pedagang yang gerobaknya ditahan, dipersilakan datang dan mengambil di markas satpol PP.
”Sebelum kami berikan, akan dibina terlebih dulu agar mengerti peraturan. Dengan begitu, mereka ke depannya tidak berjualan lagi di tempat-tempat yang dilarang,” ungkapnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, satpol PP mengamankan satu gerobak PKL. Namun, tidak ditemukan pedagang yang melanggar.
"Pedagang sudah tidak ada, karena dari awal sudah kita kasih peringatan, tentu saja jika masih melanggar akan kami eksekusi," tuturnya.
Baca: Kisah Mata-mata Perempuan Rusia, Bikin Einstein Bertemu Kepala Agen Intelijen Soviet
Baca: Berisi Sabu, Begini Penampakan Sandal Seharga Rp 1 Miliar yang Ditemukan di Bandara
Baca: Istri Petinggi BUMN Ngumpul di Tempat Ini, Bahas Parenting