Kejati Jambi dan Jajaran Selamatkan Uang Negara Rp 1,98 Miliar Lebih
Untuk diketahui, selama periode tersebut, Kejati Jambi beserta jajarannya telah mengeksekusi delapan perkara.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - "Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri sewilayah hukum Kejati Jambi, jumlah seluruhnya Rp 1.981.080.396," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Andi Nurwinah.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan laporan kinerja Kejati Jambi sejak Januari hingga Juni 2018 dalam penyelamatan uang negara tahap penyidikan dan tuntutan.
Baca: Ini Daftar 12 DPO yang Ditangkap Kejati Jambi Sejak Januari 2018
Untuk diketahui, selama periode tersebut, Kejati Jambi beserta jajarannya telah mengeksekusi delapan perkara. Selain itu, Kejati Jambi dan jajaran juga telah melakukan penuntutan sebanyak 17 perkara, penyidikan 22 perkara, dan penyelidikan sebanyak 22 perkara.
Lebih lanjut, sepanjang semester pertama 2018, Kejati Jambi dibantu jajarannya dan Kejagung RI telah menangkap 12 DPO. Sisanya, 10 DPO masih dalam buruan. (*)
