Kejati Jambi dan Jajaran Selamatkan Uang Negara Rp 1,98 Miliar Lebih

Untuk diketahui, selama periode tersebut, Kejati Jambi beserta jajarannya telah mengeksekusi delapan perkara.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Kajati Jambi Nurwinah 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - "Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri sewilayah hukum Kejati Jambi, jumlah seluruhnya Rp 1.981.080.396," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Andi Nurwinah.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan laporan kinerja Kejati Jambi sejak Januari hingga Juni 2018 dalam penyelamatan uang negara tahap penyidikan dan tuntutan.

Baca: Ini Daftar 12 DPO yang Ditangkap Kejati Jambi Sejak Januari 2018

Untuk diketahui, selama periode tersebut, Kejati Jambi beserta jajarannya telah mengeksekusi delapan perkara. Selain itu, Kejati Jambi dan jajaran juga telah melakukan penuntutan sebanyak 17 perkara, penyidikan 22 perkara, dan penyelidikan sebanyak 22 perkara.

Lebih lanjut, sepanjang semester pertama 2018, Kejati Jambi dibantu jajarannya dan Kejagung RI telah menangkap 12 DPO. Sisanya, 10 DPO masih dalam buruan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved