Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Sukamiskin, Segini Uang yang Dibayarkan Suami Inneke Koesherawati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap Kepala Lapas Sukamiskin

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap Kalapas Sukamiskin Bandung, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). Dalam Suap jual beli kamar dan izin di Lapas Sukamiskin Bandung tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, napi korupsi, dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi. KPK juga mengamankan barang bukti uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410, dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Rangkaian OTT KPK ini juga mengamankan artis peran Inneke Koesherawati.

Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang menyuap Wahid.

Suap terkait fasilitas mewah yang didapatkan oleh Narapidana penghuni Lapas Sukamiskin.

Fasilitas tersebut yakni ruangan kamar dan juga kebebasan akses masuk dan keluar.

KPK mengungkapkan, tarif kamar berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat antara Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menerangkan, tarif itu, berdasarkan informasi awal yang didapat KPK, yang sedang didalami oleh penyidik.

Baca: Kronologi Inneke Koesherawati Diamankan Oleh KPK, Dini Hari Dijemput di Rumah

"(Tarif) itu salah satu yang sedang kami teliti, berapa seseorang membayar. Informasi awal ada rentang, sekitar Rp200 hingga 500 juta per kamar," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kamar-kamar yang berada di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang berbeda-beda.

Setiap narapidana dapat menambah fasilitas di dalam kamarnya dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditetapkan.

Fasilitas-fasilitas yang bisa ditambahkan itu antara lain pendingin ruangan (AC), dispenser, televisi, kulkas, telepon seluler, hingga mendapatkan jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana lain.

"Misalnya dia mau ditambah fasilitas harus dibayar," ujarnya.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Mulai Agustus, Daftar ke sscn.bkn.go.id dan Pelajari Kisi-kisi Soalnya di Sini

Sebuah video yang ditampilkan saat konferensi pers, terlihat di dalam ruangan salah satu tersangka kasus bisnis kamar, Fahmi Darmawansyah.

Tampak ruangan diisi dengan pendingin udara, televisi hingga kulkas dan wastafel.

Di dalam kamar mandi, terlihat alat pemanas air.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan perihal penambahan uang bagi narapidana yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan di kamarnya tersebut.

Peran jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin ini, adalah seorang yang menghubungkan narapidana dengan Kepala Lapas Sukamiskin.

Penghubung ini diduga seorang narapidana tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin

"Mau nambah apa itu ada tambahan lagi, mau nambah ini, itu tambah lg. Itu ada penghubung menuju ke Kalapas, ada seseorang yg bs ke mana-mana, tapi statusnya terpidana biasa," tuturnya.(Dennis Destriawan/Tribunnews)

Inneke Koesherawati Diamankan KPK

Artis peran Inneke Koesherawati diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inneke Koesherawati diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan ( OTT) Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Baca: Lebih Baik Pulang Nama Daripada Gagal Dalam Tugas, Pasukan Kopassus yang Disegani SAS Inggris

Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang menyuap Wahid.

Inneke diamankan KPK di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, KPK menuju kediaman IK, istri dari FD, di daerah Menteng. IK diamankan sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Setelah diamankan, Inneke langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat ini, Inneke masih berstatus sebagai saksi.

KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan statusnya.
Sementara itu, Wahid Husen dan Fahmi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Fahmi diduga sengaja menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil.

KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK menduga, Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid.

Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Dahulu Neil Amstrong, Tapi Mengapa Kini Astronaut Nyaris Tak Pernah Lagi ke Bulan?

Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved