Prima Bakal Habiskan Waktu Mudanya di Penjara, Ini Sebabnya

Prima Ardiansyah terpaksa harus menjalani masa mudanya dua tahun di penjara. Hal itu disebabkan kasus pengeroyokan yang dia lakukan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Mareza
Prima Ardiansyah divonis dua tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan 

Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Prima Ardiansyah terpaksa harus menjalani masa mudanya dua tahun di penjara. Hal itu disebabkan kasus pengeroyokan yang dia lakukan, Kamis (8/2/18).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Makaroda Hafat memvonisnya dua tahun penjara, Selasa (17/7/18).

Hal itu diputuskan setelah mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayi Dita Nirmala yang menuntutnya tiga tahun penjara.

"Dengan putusan pidana penjara selama dua tahun," kata Makaroda.

Untuk diketahui, Ardiansyah melancarkan aksi bersama dua orang temannya yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Ardi dan Halim. Pengeroyokan itu dilakukan di jembatan Makalam terhadap korban Puji Purnomo dengan senjata tajam.

Akibatnya, Puji Purnomo mengalami luka di bagian dahi, pipi, jari, bahu, ketiak, hingga punggung.

Perbuatan terdakwa Prima Ardiansyah bersama-sama dengan Ardi (DPO) dan Halim (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved