Indra Jaya Grogi Jadi Saksi Kunci Kasus Azhari Ketua SPI Merangin, Sidang Ditunda Rabu Esok

Sidang terdakwa kasus dugaan perambahan kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terpaksa ditunda.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Mareza
Sidang Azhari ketua SPI yang menjadi terdakwa perambahan hutan TNKS di PN Jambi 

Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang terdakwa kasus dugaan perambahan kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terpaksa ditunda.

Untuk diketahui, agenda persidangan adalah pemeriksaan tiga orang saksi kunci atas terdakwa Ahmad Azhari, Senin (16/7/18). Namun karena waktu tak cukup, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi itu terpaksa ditunda.

Hal itu dikarenakan saksi kunci Indra Jaya tidak memberikan keterangan secara pasti dalam persidangan. Dalam persidangan itu, dia mengaku grogi.

Demi mengumpulkan keterangan saksi tersebut, majelis hakim membutuhkan waktu lama.

"Apakah saksi terdakwa grogi, sehingga menyebutan Azhari berkali-kali?" kata ketua Majelis Hakim, Franciscus Arkadeus Ruwe menanyakan.

Indra Jaya membenarkan hal tersebut.

"Saya paham dalam kondisi seperti apa di hadapan penyidik seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar," kata hakim. 

Baca: Sidang Azhar Ketua SPI, Penasehat Hukum: Tak Ada Saksi yang Lihat Azhari Merambah

Dikarenakan hal tersebut, dua saksi kunci lain tidak memiliki waktu cukup untuk menyampaikan kesaksian. Dengan begitu, majelis hakim menunda sidang pada Rabu (18/7/18) masih dengan agenda pemeriksaan saksi kunci.

Untuk diketahui, Ahmad Azhari didakwa karena diduga dengan sengaja menyuruh mengorganisasi atau menggerakan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketiga, Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana.

Dan keempat, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana.

Sekadar informasi, kasus ini menjerat empat terdakwa. Antara lain, Ahmad Azhari, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved