Terbukti Rekayasa Kasus Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan

Editor: rida
Sosok Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD 

TRIBUNJAMBI.COM- Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018).

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama merintangi perkara penyidikan korupsi," ujar ketua majelis hakim Mahfuddin saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Bimanesh telah merusak citra profesi dokter.

Meski demikian, Bimanesh dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca: Kapolri: Kasus Teroris di Yogya dan Indramayu Berbeda Dari Kasus Serangan di Surabaya

Baca: Akui TGB dan Mahfud MD Masuk Bursa Cawapresnya, Siapa yang Dipilih Jokowi?

Baca: Diduga Korban Pembunuhan, Jasad Supartini Ditemukan Mengapung Dalam Kondisi Mengenaskan

Dia juga dianggap telah banyak berjasa dalam dunia kedokteran.

Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.

Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

Fredrich sempat memberi tahu bahwa skenario rawat inap Setya Novanto dengan diagnosa korban kecelakaan.

Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich.

Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved