Korban Merasa Terancam

Setelah berbulan- bulan karena takut dan diancam, korban baru menceritakan kelakuan kakak iparnya kepada orangtuannya.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Pelaku pedofil yang buron dan kembali mencoba kabur berhasil ditangkap polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Mawar (16) korban pedofil yang dilakukan kakak iparnya sendiri di Sarolangun, merasa terancam. Korban yang tinggal serumah dengan pelaku, tidak bisa berbuat banyak saat pelaku melancarkan aksinya ketika sedang berdua dirumah.

Penangkapan KL (26) pelaku pedofil, berdasarkan laporan dari keluarga korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ B-01/I/ 2018/ JBI/ RES SRL / BATHIN VIII tanggal 18 Januari 2018.

Baca: Hendak Kabur, Pedofil yang Buron di Sarolangun Ditangkap Polisi

“Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut Agustus 2017 lalu dan sudah berkali-kali. Karena pelaku tinggal serumah bersama korban, yang tak lain merupakan adik iparnya. Sehingga pada saat pelaku sedang berdua dirumah dengan korban, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan, ” terang Kapolsek Bathin VIII Iptu Ardi.

Setelah berbulan- bulan karena takut dan diancam, korban baru menceritakan kelakuan kakak iparnya kepada orangtuannya.

Baca: Bukan Cuma Anggota Polres, Kades di Sarolangun Juga Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke 72

“Karena takut korban baru bisa mengatakan kelakuan kakak iparya tersebut di Januari 2018 kepada orangtuanya, “ sebut kapolsek.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bathin VIII, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, ” jelas kapolsek.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved