Polemik Susu Kental Manis, BPOM: "Tidak Boleh Dikonsumsi Bayi", Ada Syarat Tambahan Bagi Produsen

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) akhirnya menjawab pertanyaan masyarakat terkait polemik susu kental manis (SKM).

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews
Ilustrasi 

Penny membantah bila pihaknya dianggap kecolongan dalam menghadapi pelanggaran visualisasi tayangan iklan tersebut. Ia mengklaim, BPOM selama ini telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.

"Dengan adanya sosial media di mana masyarakat dengan mudah menyampaikan pandangannya masing-masing, sehingga ini kelihatannya baru muncul," kata dia.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi S Lukman menyebut, anggota-anggotanya telah menyepakati ketentuan yang ditetapkan BPOM tersebut.

"Kami sepakat untuk memenuhi apa yang telah ditentukan oleh BPOM yang mana salah satunya adalah tidak diperkenankan iklan yang menyatakan bahwa SKM ini sebagai pengganti susu pertumbuhan," kata Adhi.

Ia menambahkan, para pelaku usaha juga akan menarik iklan dan label produk susu kental manis yang dianggap melanggar ketentuan BPOM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Susu Kental Manis yang Dijawab BPOM"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved