Sempat Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Pria Ini Janjikan Korbannya Bakal jadi Gigolo!

Budianto Bahzahri atau yang akrab disapa Budi (29), sebelumnya dikabarkan tewas di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Medan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi 

Satu unit Hp Vivo milik korban, satu buah koper warna hitam milik korban dan satu buah dompet warna hitam milik korban.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP (pembunuhan berencana), namun saat pengembangan mencari barang bukti berupa kabel untuk menjerat leher korban, pelaku berusaha lari. Dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki pelaku sebanyak 5 peluru," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved