Sempat Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Pria Ini Janjikan Korbannya Bakal jadi Gigolo!
Budianto Bahzahri atau yang akrab disapa Budi (29), sebelumnya dikabarkan tewas di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Medan
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi
Satu unit Hp Vivo milik korban, satu buah koper warna hitam milik korban dan satu buah dompet warna hitam milik korban.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP (pembunuhan berencana), namun saat pengembangan mencari barang bukti berupa kabel untuk menjerat leher korban, pelaku berusaha lari. Dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki pelaku sebanyak 5 peluru," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha.