Ini Dia Penampakan Model Cantik yang Dicekal KPK Menyusul OTT Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang yang diduga memiliki hubungan dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf

Editor: Andreas Eko Prasetyo
instagram
Fenny Steffy Burase 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang yang diduga memiliki hubungan dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, untuk berpergian ke luar negeri.

Hal ini seperti dikutip TribunJambi.com dari Serambinews.com, Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, Sabtu (7/7/2018) menyampaikan pencekalan berlangsung selama enam bulan terhitung dari Jumat (6/7/2018).

Pencekalan itu mengacu pada Pasal 12 UU KPK.

Baca: VIDEO: Wawancara Emak-emak Satu ini Terkait Bom Pasuruan Buat Warganet Salfok: Mbledoss Apa itu?

Mereka yang dicekal adalah, Nizarli (Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh), Rizal Aswandi (mantan Kadis PU Aceh), Fenny Steffy Burase (EO Aceh Marathon 2018), dan Teuku Fadhilatul Amri.

“Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri (LN) agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” kata Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.

Baca: BI Naikkan Suku Bunga, Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan pengusaha, T Saiful Bahri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK mempunyai bukti dugaan suap untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah di antaranya digunakan untuk biaya medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.

"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

KPK menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Aceh yang turut membantu kelancaran penyidikan ini.

Baca: Wanita ini Dikucilkan di Daerah Tempat Tinggalnya, Tapi Saat Hari Pernikahannya Semua Warga Terkejut

Dia menjelaskan penyidikan yang dilakukan KPK semata-mata untuk proses penegakan hukum.

“Perlu kita pahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum. Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti,” kata Febri.

Sementara itu dikutip dari Tribunstyle.com, Fenny Steffy Burase dikenal sebagai atlet lari yang sempat jadi pramugari.

Nama wanita itu juga tercatat dalam jajaran model, dan desainer.

Wanita asal Manado ini mencuat pasca lebaran Idul Fitri lalu.

Baca: Pria ini Jadi Miliarder Usai Tak Sengaja Temukan Batu Empedu Babi

Steffy disebut bersama Irwandi beberapa jam sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyasar Gubernur Aceh tersebut.

Steffy dan Irwandi disebut mengikuti rapat Aceh Marathon bersama sejumlah penjabat di Sabang sebelum Irwandi terkena OTT KPK.

Meski Irwandi telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diketahui soal siapa Steffy.

Bahkan KPK menyekal wanita itu selama enam bulan tak boleh berpergian ke luar negeri.

Seperti dilansir dari Tribun Pontianak, Minggu (8/7/2018), perempuan asal Manado itu dikabarkan telah menikah dengan Irwandi.

Steffy disebut sebagai istri muda orang nomor wahid di tanah Rencong tersebut.

Steffy semakin mencuri perhatian publik dengan paras cantik yang dimilikinya.

Selain itu gaya glamor wanita ini juga membuat banyak publik semakin bertanya apa kaitannya Steffy dengan kasus korupsi Gubernur Aceh?.(*)

Baca: Mulai Semi Final Piala Dunia 2018, Ada Pemutihan Untuk Penerima Kartu Kuning

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ini Dia Model Cantik yang Dicekal KPK Menyusul OTT Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, http://lampung.tribunnews.com/2018/07/09/ini-dia-model-cantik-yang-dicekal-kpk-menyusul-ott-gubernur-aceh-irwandi-yusuf?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved