Berkali-kali Mendapat Laporan, DLH Sarolangun akan Uji Lab Udara

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun akan melakukan uji verifikasi terkait dugaan pencemaran udara yang muncul

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/WAHYU HERLIYANTO
Tampak samping pabrik 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun akan melakukan uji verifikasi terkait dugaan pencemaran udara yang muncul dari pabrik Karet yang beroperasi di Kecamatan Bathin VIII.

Kadis DLH Sarolangun Deshendri membenarkan kondisi itu, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menerima laporan masyarakat yang ada sekitar pabrik yakni warga Desa Dusun Dalam dan Warga Desa Tanjung terkait adanya bau busuk yang menyengat itu.

Baca: Warga Bathin VIII Keluhkan Bau dari Pabrik Karet

Menurutnya, jika hal itu terus dibiarkan dan tidak ada upaya penanggulangan dari pihak perusahaan, tentunya akan berdampak tidak baik bagi kesehatan masyarakat. Untuk menyikapi itu dirinya akan segera menurunkan TIM guna melakukan uji polusi udara.

"Iya, merujuk dari keluhan warga sekitar ada perubahan penciuman yakni bau busuk yang cukup menyengat dari pabrik getah yang ada di Bathin VIII. Masalah ini akan segera kita tindaklanjuti segera, sebab jika dibiarkan akan berdampak tidak baik bagi kesehatan masyarakat kita di sana," kata Deshendri belum lama ini.

Untuk turun ke sana tentunya membutuhkan kesiapan matang, seperti menyiapkan tim evaluasi dan verifikasi dari internalnya, dari hasil itu nantinya lanjut dia akan ditindaklanjuti ke uji laboratorium, dari situlah ketemu hasilnya, apakah udaranya berbahaya atau tidak.

"kita punya labor yang siap untuk digunakan uji kelayakan udara, jika terbukti mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat seperti udaanya beracun tidak layak dihirup akan kita stop," tegasnya.

Baca: Kecelakaan di Tebo Tengah, Seorang Pengendara Meninggal Dunia

Baca: Ini Penjelasan Rohimah Saat Melerai Anaknya yang Dibunuh Tetangga Sendiri, Ikut Terkena Sabetan

"Apalagi jelas dalam amanah Undang-undang 32 tahun 2009 itu jelas, setiap usaha perorang atau kelompok itu harus memperhatikan lingkungan sekitar, yang dikatakan lingkungan itu, tanah, air dan udara itu lingkungan termasuk yang mengganggu pemandangan mata," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved