Kasus Perceraian Tinggi, Setiap Bulan Ada 19 Janda Baru di Sarolangun
Pengadilan Agama (PA) kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, telah mencatat sepanjang tahun 2018 sebanyak puluhan perkara cerai suami Istri.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Pengadilan Agama (PA) kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, telah mencatat sepanjang tahun 2018 sebanyak puluhan perkara cerai suami Istri.
Dikatakan Panitera muda pengadilan Agama sarangun, Arsad ia menyampaikan sepanjang dari awal sampai pertengahan tahun 2018 ini ada puluhan cerai gugat dan cerai talak.
"Perkara perceraian yang putus sementara sekarang sampai juni sebanyak cerai talak 22, cerai gugat 93, sedangkan yang perkara masuk sampai juni sebanyak 25 cerai talak dan 83 cerai gugat," katanya kepada tribunjambi.com, jumat (6/7)
Dengan perkara perceraian yang putus di Pengadilan Agama (PA) Sarolangun sebanyak cerai talak 22, cerai gugat 93, itu artinya, dalam setiap bulannya terdapat rata-rata 19 janda baru.
Dijelaskannya, penyebab terjadinya cerai talak maupun cerai gugat disebabkan dari berbagai macam faktor dan yang paling banyak adalah cerai gugat.
"Karena bulan puasa kemaren banyak permasalah cerai gugat, permasalahan banyak karena tidak tanggung jawab, faktor ekonomi dan pihak ketiga atau perselingkuhan," katanya
"Tapi rata-rata perselisihan disebabkan adanya kurang tanggung jawab suami pada istri," katanya.