Ayah 61 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Ini Fakta-faktanya 'Satu Bulan Lagi Melahirkan'

Bagaimana tidak, pelaku berinisial AG tega menyetubuhi putrinya sendiri. Bahkan kini anaknya hamil delapan bulan.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, PANGKALAN KURAS - BEJAT. Mungkin itulah kata yang pantas diberikan kepada pria di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Bagaimana tidak, pelaku berinisial AG tega menyetubuhi putrinya sendiri.

Bahkan kini anaknya hamil delapan bulan.

Baca: Sopir Taksi Online Kejang-kejang, Penumpang Wanita Ini Panik, Ada Notes Jelaskan Segalanya

Berikut fakta-fakta pria yang hamili anaknya yang sudah Tribunjambi.com rangkum:

1. Disetubuhi berkali-kali

Pelaku ditangkap atas laporan dari keluarga korban dan tersangka ke Polsek Pangkalan Kuras pada Senin (2/7/2018) lalu.

Setelah kelakuan tak patut dicontoh itu tak bisa lagi ditutup-tutupi oleh korban maupun pelaku.

Korban berinisial SI yang saat ini masih berusia 16 tahun.

"Persetubuhannya terjadi dalam rentang Bulan Februari 2017 sampai Bulan Juni 2018.

Artinya sudah lebih dari satu kali," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (3/7/2018).

Baca: 40 Tahun Nabung untuk ke Tanah Suci, Impian Tukang Servis Jam Kandas Karena Agen Travel Nakal

2. Dapat informasi dari warga

Kelakuan pelaku terungkap ketika pelapor mendapat telepon dari seorang warga yang memberitahu bahwa korban dihamili oleh ayah kandungnya.

Mendapat kabar itu, pelapor mengkonfirmasi kebenarannya ke perangkat setempat yakni ketua RT dan RW di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Atas pengakuan pelaku, warga menyerahkannya ke Mapolsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum.

Kini ia mendekam di balik jeruji besi tanpa sempat melihat kelahiran anak hasil hubungan gelapnya dengan putri kandungnya.

3. Akan Melahirkan 1 Bulan Lagi

Pria berusia 61 tahun ini merudapaksa putri kandungnya hingga mengandung 8 bulan.

Bahkan, satu bulan lagi akan melahirkan anak hasil hubungan terlarang mereka.

Kini korban dan keluarganya harus menanggung malu akibat kelakuan tak bermoral yang dilakukan AG korban.

Baca: 40 Tahun Nabung untuk ke Tanah Suci, Impian Tukang Servis Jam Kandas Karena Agen Travel Nakal

Sedangkan pelaku mendekam di balik jeruji besi tanpa sempat melihat kelahiran anak hasil hubungan gelapnya dengan putri kandungnya.

"Pelaku sudah diamankan dan langsung ditahan. Kasusnya ditangani oleh Polsek Pangkalan Kuras," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan.

Bapak Bejat di Pelalawan, 2 Kali Cabuli Anak Kandung yang Masih Remaja

Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di Kecamatan Pangkalan Lesung.

DT (35), warga Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi lantaran tindak pidana persetubuhan yang dilakukannya pekan lalu.

Tersangka DT yang menyetubuhi Putri kandungnya saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Lesung.

Baca: Lakukan OTT di Aceh, KPK Amankan 2 Kepala Daerah, Ternyata Kasus Ini

Korban yang tidak lain merupakan putri kandungnya sendiri berinisial AT (17).

Bahkan DT melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya sendiri di perumahan karyawan PT Musim Mas Estate IV Kecamatan Pangkalan Lesung.

Perlakuan tak bemoral itu ketahuan setelah korban bercerita kepada ibunya berinisial DZ.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Pangkalan Lesung sekarang. Untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (12/6/2018).

Kejadian berawal ketika pelaku masuk ke dalam kamar korban pada Sabtu (9/6/2018) malam pekan lalu sekitar pukul 23.00 wib.

Saat itu korban sedang tertidur, DT langsung memeluk korban sambil menutup mulut korban.

Ayah bejar itu menggerayangi tubuh putri kandungnya dan melampiaskan aksi bejatnya.

Setelah puas pelaku meninggalkan korban di kamarnya.

Selepas itu korban langsung mendatangi ibunya ke kamar dan menceritakan kisah pilu yang dialaminya.

Berdasarkan penuturan korban, aksi pelaku itu kali itu saja.

"Tahun lalu pelaku juga pernah menyetubuhi korban. Kemudian mengamcam akan membunuhnya kalau diceritakan kepada orang lain," tambah Kaswandi.

Mendengar penuturan putrinya, ibunya langsung melaporkan perlakukan bejar suaminya kepada Polsek Pangkalan Lesung.

Hingga DT ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Fakta-fakta Ayah 61 Tahun di Sorek Hamili Putri Kandung, 1 Bulan Lagi Akan Melahirkan, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved