40 Tahun Nabung untuk ke Tanah Suci, Impian Tukang Servis Jam Kandas Karena Agen Travel Nakal

Betapa ia tak geram, lantaran uang hasil tabungannya selama 40 tahun ikut lenyap dibawa oknum agen Travel yang

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN KALTIM
Nur Haidi (62) warga Jalan Dahor Balikpapan Barat korban tipu daya agen travel umroh bermasalah di Balikpapan saat menunjukkan kwitansi pembayara Rp 32 juta untuk 2 orang, Selasa (3/7/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, BALIKPAPAN - Nur Haidi (62) warga Jalan Dahor Balikpapan Barat harus memasrahkan diri batal berangkat bersama istrinya ke tanah suci.

Lantaran tertipu mentah-mentah oleh seorang agen Travel Umrah bermasalah di Balikpapan.

Sedianya ia bersama istrinya terbang ke tanah suci 19 April 2018 silam.

Baca: Penelitian Ungkap Alasan Perempuan Lakukan Masturbasi Meski Sudah Menikah

Namun apa daya, impiannya pupus.

Ia lontang-lantung tanpa kejelasan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Betapa ia tak geram, lantaran uang hasil tabungannya selama 40 tahun ikut lenyap dibawa oknum agen Travel yang saat ini jadi buronan kepolisian.

Bersama jemaah umrah yang merasa kena tipu, ia pun ambil bagian jadi korban yang melapor ke Polda Kaltim.

"Uang 40 tahun ngumpulin. Awalnya mau haji, tapi karena antrenya lama. Kata istri saya, umrah saja, sudah tua begini," tutur pria yang sehari-hari bekerja sebagai ahli servis jam di Pasar Pandansari Balikpapan Barat.

Uang Rp 32 juta rupiah disetor dirinya kepada oknum agen mantan Perwakilan Wilayah (PW) PT ATM.

Diimingi paket umrah murah seharga Rp 16 juta, tak kuasa ia tahan

Baca: Begini Kabar Gadis Cantik yang Bermain Sama Dian Sastro di AADC Setelah Dinikahi Putra Agum Gumelar

Baca: Wanita Ini Dianiaya Pacar Lantaran Bayaran Kurang Usai Layani Pria Hidung Belang

Apalagi yang menawari dirinya merupakan ustaz yang ia kerap temui di masjid kawasan Dahor.

Jadilah ia mengiyakan tawaran tersebut.

Bermodal percaya, ia menyerahkan seluruh urusan administrasi kepada agen berinisial HS yang kini masuk dalam DPO polisi.

Ia membayar ke rekening pribadi sang agen sejumlah Rp 32 juta, untuk 2 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved