VIDEO: Suap Uang Ketok Palu, Supriyono Divonis Enam Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi tahun 2018 Supriyono
Penulis: yogi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Afrisandy Pratama Yogi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 Supriyono divonis enam tahun penjara dan denda 400 juta.
Vonis itu diterimanya di pengadilan kejaksaan negeri Jambi pada senin siang (2/7/2018). Ia di jatuhkan vonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jambi.
Terlihat setelah menerima vonis Supriyono masih tersenyum. Pengacaranya sempat mengatakan vonis itu berat bagi beliau.
"Kalian akan tau yang sebenarnya," kata Supriyono singkat.
Setalah di vonis terlihat tangis kaluarganya pecah di dalam ruangan sidang.