Ibnu Jamil dan Ade Maya Resmi Cerai, Ini Kronologi Sengaja Tak Hadir Biar Cepat
Giliran Ibnu Jamil yang melayangkan permohonan cerai talak atas Ade Maya dan pada akhirnya batal kembali.
TRIBUNJAMBI.COM, TANGERANG - Pernikahan artis peran yang juga pembawa acara Ibnu Jamil (36) dengan Ade Maya resmi berakhir pada Selasa (3/7/2018).
Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, memutuskan secara verstek bahwa pasangan yang menikah pada 2006 itu resmi bercerai, karena sejak awal rangkaian sidang Ibnu tak pernah hadir.
"Putusan hari ini verstek. Jadi, maksudnya, kalau dalam hukum itu istilah verstek adalah putusan yang diambil tanpa kehadiran dari pihak tergugat ataupun kuasa hukumnya, jadi diputuskan secara verstek," tutur kuasa hukum Ade Maya, Agus Setiawan, usai sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Menurut Agus, Ibnu sengaja tidak hadir agar proses perceraian berlangsung cepat.
"Kalau menurut saya sih itu lebih untuk mempercepat alur persidangan itu, karena keduanya telah sepakat untuk bercerai secara baik-baik," ucapnya.
"Jadi, hanya Mbak Ade Maya justru yang diwakili kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. Mas Ibnu Jamil tidak hadir supaya perkara ini jauh lebih cepat," sambungnya.
Mula-mula, Ade Maya menjadi pihak yang mendaftarkan gugatan cerai atas Ibnu Jamil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2017.
Baca: NASA Sambut Baik Meletusnya Gunung Agung, Bisa Selamatkan Bumi dari Bencana Dahsyat
Baca: Adu Mulut dengan Luhut, Fadli Zon Puji Ratna Sarumpaet, Sebut Pemberani
Baca: Ini Nama-nama Caleg Partai Bulan Bintang di Jambi, Berkas Sudah 80 Persen
Namun, ketika itu, kedua belah pihak tak pernah hadir dalam rangkaian sidang. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan lalu menggugurkan gugatan cerai Ade terhadap Ibnu.
Kemudian, pada 4 Agustus 2017, giliran Ibnu Jamil yang melayangkan permohonan cerai talak atas Ade Maya dan pada akhirnya batal kembali.
Mereka memutuskan untuk berdamai pada 30 November 2017.
Lalu, pada 18 Agustus 2018, Ade Maya kembali melayangkan gugatan cerai terhadap Ibnu Jamil ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Perkara itu terdaftar dengan nomor 1958/Pdt.G/2018/PA.Tgrs. (Dian Reinis Kumampung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibnu Jamil dengan Ade Maya Resmi Bercerai"
Baca: Ternyata Begini Alasan BPOM Melarang Produk Kental Manis Gunakan Kata Susu
Baca: Wacana JK-AHY Bergulir, Imelda Sari Pamerkan Gambar Dua Tokoh di Status WhatsApp