Usai Vonis, Keluarga Lepas Supriyono dengan Air Mata
Usai majelis hakim menyampaikan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Jambi, Supriyono
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai majelis hakim menyampaikan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Supriyono, tangis dari pihak keluarga pecah.
Pasalnya, hakim memberikan vonis yang cukup berat.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun, dan denda Rp400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Selain itu, dia juga dikenakan pidana tambahan berupa sanksi politik. Sanksi tersebut berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung setelah menghabiskan masa pidananya.
Pihak keluarga hanya bisa tertunduk sambil menyeka air mata. Bahkan, ketika Supriyono digiring ke mobil tahanan, mereka turut mendampingi hingga Supriyono naik ke sana.
Mengikuti Supriyono yang dikawal petugas bersenjata. Kendaraan berlalu.
Mereka kemudian saling berpelukan, seiring melepas kendaraan tahanan itu pergi meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (2/7/18). (cre)