M Jamaah Mau Konsultasi ke Keluarga Seminggu, Dapat Tuntutan 2 Tahun

Dengan data fiktif tersebut, koperasi lolos seleksi verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta ...

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Jamaah, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (2/7/18). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, M Jamaah, akan berkonsultasi.

"Saya mau konsultasi dengan keluarga dulu, selama satu minggu," tutur M Jamaah di persidangan, Senin (2/7/18).

Dalam sidang itu, JPU Kejari Muarojambi menuntut M Jamaah pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

JPU menuntut dia membayar uang pengganti kerugian negara Rp 480,5 juta. Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan. Jika hal itu masih kurang, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Untuk diketahui, M Jamaah terjerat kasus dalam pengadaan bibit karet di Sungai Gelam, Muarojambi. Kasus ini bermula pada 2007 saat Koperasi Multi Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mengajukan diri sebagai calon peserta program bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada Kementerian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia pada 2007.

Namun, data dan dokumen proposal pengajuan yang diusulkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Saat itu, Muhammad Jamaah menjabat sebagai Bendahara Koperasi Multi Usaha Mandiri.

Dengan data fiktif tersebut, Koperasi Multi Usaha Mandiri lolos seleksi verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta program serta menerima bantuan dana sebesar Rp 975 juta.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 975 juta.

Baca: Dijadwalkan Paripurna, Anggota DPRD Tanjabtim Justru Tidak Ada Nongol

Baca: Kursi dan Meja Sekolah di Muarojambi Tercukupi, Tak Ada Istilah Uang Bangku

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved