Di Persidangan Supriyono Hakim Sempat Tidak Setuju Sanksi Politik, Ini Alasannya

Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Jambi, hakim Anggota

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Supriyono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan  suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, hakim Anggota 3 Dr H Adli, SH, MH berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnya.

Dalam amar tuntutannya di persidangan, dia menyatakan pasal 18 ayat 1 huruf d UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi tuntutan tersebut tidak semestinya ada.

Alasannya, tuntutan tersebut merupakan tuntutan tambahan dan tidak tercantum dalam surat dakwaan.

"Karena semestinya, tuntutan tersebut mengacu pada surat dakwaan," kata dia.

Menurutnya, surat dakwaan merupakan perwujudan penegakan hukum. Sebab, menurutnya, itu demi menghindari tuntutan yang semena-mena.

"Menegakkan hukum, harus dengan hukum," tegasnya.

Untuk itu, kata dia, semestinya putusan yang disampaikan oleh majelis hakim berdasarkan surat dakwaan. (cre)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
supriyono
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved