Di Persidangan Supriyono Hakim Sempat Tidak Setuju Sanksi Politik, Ini Alasannya
Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Jambi, hakim Anggota
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, hakim Anggota 3 Dr H Adli, SH, MH berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnya.
Dalam amar tuntutannya di persidangan, dia menyatakan pasal 18 ayat 1 huruf d UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi tuntutan tersebut tidak semestinya ada.
Alasannya, tuntutan tersebut merupakan tuntutan tambahan dan tidak tercantum dalam surat dakwaan.
"Karena semestinya, tuntutan tersebut mengacu pada surat dakwaan," kata dia.
Menurutnya, surat dakwaan merupakan perwujudan penegakan hukum. Sebab, menurutnya, itu demi menghindari tuntutan yang semena-mena.
"Menegakkan hukum, harus dengan hukum," tegasnya.
Untuk itu, kata dia, semestinya putusan yang disampaikan oleh majelis hakim berdasarkan surat dakwaan. (cre)