Sah, Napi Kasus Eks Korupsi Dilarang Nyaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatior dalam pemilu 2019.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Sah, Napi Kasus Eks Korupsi Dilarang Nyaleg
TRIBUN, MUARA BUNGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatior dalam pemilu 2019.
Para maling itu tak boleh ikut dalam memperebutkan kursi DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota 2019.Larangan itu termuat di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca: Deretan Meme Kocak Usai Tersingkirnya Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi di Piala Dunia 2018
Ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.
“Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JHID) KPU. Artinya sudah bisa dijadikan pedoman,” tutur Bisri dengan mengirimkan dokumen Pengumuman KPU Kabupaten Bungo bernomor 343/PL.01.4-Pu/1508/KPU.Kab/VII/2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bungo dalam Pemilu 2019 lewat pesan whatsApp, Minggu (1/7/2018).
Pada Peraturan KPU 20/2018 telah terunggah dilaman resmi KPU. Aturan soal larangan napi kasus korupsi menjadi caleg tercantum pada Pasal 7 PKPU terkait.(*)