Alamak, Terungkap dan Mengejutkan Nama yang Digunakan Roro Fitria Buat Pesan Sabu
Kasus artis peran ROro Fitria yang terjerat kasus narkotika sempat menghebohkan publik Indonesia.
Editor:
Andreas Eko Prasetyo
(Grid.Id)
Fakta Diungkap Jaksa saat Pembacaan Dakwaan Sidang Kasus Roro Fitria, Pesan Sabu Atas Nama Ibu
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Roro Fitria telah menjalani sidang perdananya, Kamis (28/6/2018) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto.
JPU mendakwa Roro dengan 3 pasal berlapis hingga terancam kurungan maksimal 20 tahun.
Sidang diawali dengan penuturan dari Sarwoto terkait penangkapan Roro.
Dikatakannya bahwa pada 13 Februari 2018 tepat pukul 23.00 WIB, Roro memesan sabu kepada pria berinisial WH.
"Terdakwa menghubungi WH untuk meminta mencarikan sabu, kemudian saksi akan berusaha mencarikan sabu," ungkap Sarwoto dimuka persidangan.
"Selanjutnya terdakwa melakukan transfer sebesar 5 juta dari rekening BCA a.n roro Fitria ke WH di BCA masing-masing Rp1 juta untuk pembayaran jasa WH," sambungnya.
Setelahnya WH menginformasikan kepada terdakwa bahwa ia hanya mendapatkan sabu seberat 2 gram saja, padahal Roro menginginkan sabu sebanyak 3 gram.
Ada fakta menarik dalam pemesanan sabu Roro Fitria, ternyata dia memesan dengan menggunakan nama sang ibu.
"Selanjutnya (pada 14 Februari 2018) terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online yang alamatnya Jl. Durian Raya, nomor 23, di Ragunan, Jakarta Selatan,"
"Di mana menggunakan nama ibu terdakwa," tutur Sarwoto.
Tepat pukul 12.30 WIB, Roro keluar rumah untuk menanti ojek online yang dimaksudkan untuk mengambil pesanannya itu.
"Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan mengeledah rumah orangtua Roro," katanya.
Setelahnya Roro Fitria langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan setelah terbukti bersalah ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sarwoto pun mendakwa Roro dengan pasal Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Saat Sidang, Artis Roro Fitria Pakai Nama Ibunya Ketika Pesan Sabu, http://www.tribunnews.com/seleb/2018/06/29/terungkap-saat-sidang-artis-roro-fitria-pakai-nama-ibunya-saat-pesan-sabu.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Rekomendasi untuk Anda