BKD Buka Lelang Jabatan Kadis Sosial, Ini Jadwalnya

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, tidak terisinya jabatan tersebut karena yang dulunya menjabat meninggal dunia

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/SYAMSUL BAHRI
BKD Muarojambi, melakukan lelang jabatan kepala dinas sosial yang saat ini sedang kosong 

Laporan Wartawan Tibun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi akan melakukan lelang jabatan Kepala Dinas Sosial.

Kepala BKD Kabupaten Muarojambi, Suriadin, Selasa (26/6) mengatakan, bahwa lelang jabatan tersebut direncanakan akan dilakukan pada Oktober mendatang. Lelang ini dilakukan mengingat karena saat ini jabatan kadis sosial tidak ada yang menempati atau kosong.

"Karena memang kan sudah hampir setahun jabatan kepala dinas sosial kosong. Selain itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena eselon dua, jadi lewat lelang jabatan," jelasnya.

Baca: Mahfud MD Sebut Ahok Tak Punya Kesempatan Untuk Maju Capres, Cawapres Maupun Menteri

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, tidak terisinya jabatan tersebut karena yang dulunya menjabat meninggal dunia. Saat ini jabatan tersebut diisi oleh pejabat yang statusnya pelaksana tugas yaitu Zarkasi.

"Lelang jabatan wajib dilaksanakan oleh setiap kepala daerah. Semua aparatur negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bisa mengisi jabatan struktural di pemerintahan," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa lelang jabatan ini akan dilakukan secara terbuka. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya, dan dilakukan dengan mekanisme yang benar.

Baca: Jangan Lewatkan Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2018, Cari Informasinya di Sini

Proses lelang nantinya kata Suriadin, dilakukan melalui beberapa tahapan dan persyaratan. Adapun persyaratan administratif dalam lelang ini seperti pangkat dan golongan, track record, membuat makalah, presentasi, wawancara, sampai dengan assessment.

pelaksanaan lelang jabatan tersebut baru bisa dilaksanakan usai APBD perubahan 2018 disahkan. Sebab anggaran lelang jabatan dianggarkan dalam APBD Perubahan.

"Nanti kita membentuk tim pansel yang terdiri dari lima orang. Tiga diantaranya dari perguruan tinggi di Jambi. Barulah dua sisanya dari lingkungan Pemkab Muarojambi. Tentunya atas persetujuan dari bupati. Bukan BKD," bebernya.(*)

Baca: Konon Akurat 95 Persen, Begini Memperkirakan Datangnya Kematian Pakai Al Google

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved