Eksklusif Tribun Jambi
Alamak, Tanah Hutan Diagunkan ke Bank
M salah seorang petugas bank di Sungai Bahar terang-terangan mengakui hal itu ketika Tribun berpura-pura menjadi calon peminjam.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengaplingan hutan untuk dikuasai menjadi milik pribadi memberi ekses negatif. Penelusan Tribun, perambahan Hutan Harapan hingga penerbitan sporadik oleh perangkat desa juga dijadikan cara untuk mendapatkan kredit dari perbankan.
Padahal hal ini bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang melarang peneribitan surat apapun untuk lahan di kawasan hutan. Ironisnya sporadik yang diterbitkan ini kini kebanyakan sudah digunakan sebagai agunan di bank.
Informasi dari warga diketahui jika sporadik kebun kelapa sawit dijadikan agunan pinjaman di bank. Lembaga keuangan bahkan berani memberi pinjaman hingga puluhan juta rupiah meski dengan agunan sporadik kebun kelapa sawit dari dalam kawasan hutan.
M salah seorang petugas bank di Sungai Bahar terang-terangan mengakui hal itu ketika Tribun berpura-pura menjadi calon peminjam. Ia menyanggupi walau sporadik di lahan hutan.
"Memang mau ngajukan berapa? Yang penting syaratnya harus dilengkapi," katanya. Ditanya soal kebun yang masuk kawasan apakah boleh sporadiknya dijadikan agunan, berapa maksimal pinjaman yang bisa diajukan, dia mengatakan jumlah yang fantastis.
"Syaratnya dilengkapi, termasuk surat keterangan dari Kepala Desa, bisa sampai Rp 80 juta asal dilengkapi suratnya," katanya.
Ia juga mengiyakan cukup banyak warga yang mengajukan pinjaman dengan agunan sporadik dari dalam kawasan hutan di Desa Bungku.
Informasi lainnya menyebutkan ada puluhan warga yang sudah memperoleh pinjaman dengan modal agunan surat sporadik tersebut.
Tribun juga mencoba mencari tahu hal ini di sebuah koperasi yang juga disebut banyak memberikan pinjaman dengan agunan sporadik dari kebun di dalam kawasan Hutan Harapan.
S, analis pinjaman mengatakan koperasi itu adalah lembaga finansial kerja sama antara koperasi dengan bank swasta. Saat ditemui ia mengakui koperasi itu bisa memberikan kredit untuk warga dengan plafon Rp 25 juta per sporadik. Jumlah ini turun dari plafon sebelumnya yang bisa mencapai Rp 50 juta.
Meskipun sporadik masuk dalam kawasan hutan, selama persyaratan dari koperasi terpenuhi, maka pinjaman akan diberikan. Bahkan ia menyebutkan saat ini ada 11 nasabah yang gunakan sporadik dari dalam kawasan hutan. "Ada 11 nasabah dari Kunangan Jaya," katanya.
Terpisah, Kepala Desa Kunangan Jaya, Utut Adianto saat dikonfirmasi mengakui jika perangkat desa mengeluarkan sporadik meski lokasi yang dimaksud berada dalam kawasan hutan.
"Bukan keinginan saya, ini desakan warga, mau tidak mau saya mengeluarkan," katanya.
Termasuk surat keterangan ganti rugi dan keterangan lainnya untuk keperluan peminjaman bank dan koperasi juga tak dibantahnya.
Meski pemerintah sudah melarang keras perangkat desa mengeluarkan surat keterangan apapun dari dalam kawasan hutan. "Mau tidak mau, saya hanya menjalankan fungsi pelayanan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/26062018_hutan-harapan_ekskavator_20180626_112755.jpg)